Sejak akhir tahun lalu kita semua khususnya
ibu-ibu dan para pelaku usaha kuliner, dikejutkan dengan tingginya harga minyak goreng yang sempat merangkak ke Rp. 24.000/liter. Lalu pemerintah memberlakukan kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.Berdasarkan aturan tersebut, harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022 yaitu:
- Minyak goreng curah Rp. 11.500/liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500/liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000/liter
HET tersebut memang sempat menurunkan harga minyak goreng dipasaran, tapi keberadaannya justru lenyap secara misterius. Baik di minimarket, supermarket ataupun pasar tradisional minyak goreng menjadi barang langka. Kalaupun sewaktu-waktu pasokan datang, antrian pembeli mengular bahkan tak jarang terjadi keributan demi mendapatkan minyak goreng.
Kini, untuk mengatasi kelangkaan yang terjadi, maka pemerintah mencabut aturan HET yang diberlakukan sebelumnya, sehingga harga minyak goreng hampir menyentuh angka Rp. 24.000/liter. Harganya memang naik, tapi masyarakat tetap berburu minyak goreng untuk kebutuhan memasak baik skala rumah tangga ataupu untuk usaha kuliner. Saat ini ketersediaan minyak goreng langsung melimpah. Apakah nanti ketersediaan minyak goreng tetap ada? Atau tetap menghilang seperti kemarin? Mengingat masyarakat Indonesia yang hobi mengkonsumsi gorengan, baik untuk kudapan ataupun untuk lauk makan. Bagaimana ibu-ibu, stok minyak goreng dirumah sudah aman hari ini? Mari bijak dalam membeli, beli secukupnya konsumsi secukupnya. Agar tidak terjadi kelangkaan barang sehingga menyebabkan harga semakin naik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H