Pasangkayu -- Delapan personil Polres Pasangkayu akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) karena salah melakukan penggerebekan dalam kasus miras dan narkoba. Sehari sebelumnya, juga ada tiga personil Polisi sempat mendatangi rumah warga tersebut yang dituduh menjual minuman keras (miras). Menurut keterangan dari berbagai sumber yang dipercaya bahwa ketiga polisi itu, merupakan dari satuan Polres Pasangkayu.
Lalu kemudian, kembali terjadi penggerebekan kedua dirumah AD. Polisi berjumlah 5 orang datang melakukan penggeledahan dengan memeriksa isi rumah korban AD dengan tuduhan pemakai narkoba.
Kronologi
Kedelapan polisi tersebut akan dilaporkan oleh seorang pria berinisial AD (27) warga Dusun Kalukumbeo, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Dia mengaku menjadi korban salah sasaran sejumlah personil polisi dari satuan Polres Pasangkayu, diantaranya Akbar dan Hafid, pada 30 September 2023 lalu.
Kepada Jurnalisbertasbih.com, AD bersama keluarganya mengaku trauma dan ketakutan usai kejadian tersebut.
Dia menuturkan, kejadian bermula pada 1 Oktober 2023. Saat itu AD masih tinggal bersama orang tuanya di kawasan Dusun Kalukumbeo, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sekitar pukul 11.30 WITA, tiga personil polisi itu mendatangi rumah tersebut. AD kemudian membukakan pintu.
Di saat polisi itu masuk dan duduk bertiga, mereka langsung menanyakan perihal penjualan miras kepada AD.
"Apakah masih menjual minuman? ini ada laporan dari masyarakat," ujar salah seorang polisi bernama Bripka Akbar, Sabtu (30/9) lalu.
AD kebetulan mengenal Bripka Akbar ini karena beliau pernah menjadi Bhabinkamtibmas di Desa Lariang. AD pun langsung balik bertanya kepada polisi tersebut, masyarakat mana dan siapa yang melapor?," tanya AD kepada Polisi itu.