Dengan membawa spanduk dan poster, puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, mendatangi Lokasi Afdeling G (G) Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT Letawa, Sabtu (29/7/2023).l kemarin.
Kedatangan puluhan perwakilan masyarakat dari dua desa ini untuk menuntut pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Letawa yang merupakan salah satu anak perusahaan Astra Agro Lestari untuk segera mengembalikan tanah yang merupakan hak warga yang masuk dalam kawasan areal perkebunan PT Letawa yang sudah berlangsung 29 tahun yang lalu.
Dalam orasi massa dibawah koordinator Lapangan Dedi Sudirman Lasadindi dari Ketua Bidang Ham dan Lingkungan Petani Center Sulawesi Barat meminta pihak perusahaan Astra Agro Lestari Grup tersebut bisa memberikan hak-hak dan tanah ulayat rakyat masyarakat desa yang sekian puluh tahun hingga saat ini belum diberikan dan dinikmati warga.
Sementara itu Lamisi (73) salah seorang petani yang selama ini merasa diintimidasi dan dipermainkan oleh perusahaan mengungkapkan pihaknya cukup kecewa dengan sikap PT Letawa yang tidak peduli dengan dokumen kepemilikan surat keputusan sehingga membuat rakyat cukup dirugikan selama 29 tahun, yang diperkirakan rakyat mengalami kerugian hingga ratusan milyar rupiah.
Hingga pukul 14.30 wita, warga masih terus bertahan di tenda-tenda yang telah mereka buat. Mereka rencana akan menduduki lahan Enclave 200 hektar di berlokasi di Afdeling Golf (G) hingga pihak perusahaan PT Letawa termasuk pemerintah setempat bisa menemui mereka.
Masih dalam tenda para warga yang tergabung dalam Komunitas Petan Center Kabupaten Pasangkayu terlihat saling berdiskusi dan bertukar pikiran.
Dan hingga akhirnya tepat pukul 17.00 wita, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Yani Pepi Adriani datang menemui para aksi demo di lokasi aksi demo.
Legislator Partai Perindo dari Kabupaten Pasangkayu ini sengaja datang ke lokasi menemui para warga yang berada dalam tenda untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi tuntutan warga Desa Lariang dan beberapa Desa lainnya.
"Ya, karena hari ini pihak perusahaan tidak bisa ditemui, diharapkan aksi ini dilanjutkan saja dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Forkopimda, Pihak PT. Letawa, BPN, Kapolres Pasangkayu, Dandim 1418 Pasangkayu, Kades Lariang, Komisi I DPRD Kab. Pasangkayu, dan beberapa stake holder terkait dengan persoalan tersebut,' Jelas Yani.