Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Polisi Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pembunuhan Wartawan Mamuju Demas Laira

Diperbarui: 21 Oktober 2020   22:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Kalteng.today)


Selama dua  bulan dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan atas kasus tewasnya seorang wartawan Demas Laira (28) yang dibunuh dengan sadis dengan belasan luka tusuk di kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya membuahkan hasil.

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan saat dikonfirmasi kompasiana melalui WhatsApp siang tadi, Rabu (21/10/2020)  membenarkan penangkapan tersebut.

Aparat kepolisian gabungan yang terdiri dari Tim Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimun Polda Sulbar bersama Satresmob Ditkrimun Polda Sulsel berhasil menangkap enam orang pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Mamuju. 

Enam terduga pelaku tersebut ditangkap dimasing-masing berada dilokasi berbeda yakni Karossa dan Topoyo, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, serta di Mandar Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, Selasa (20/10/2020), kemarin.

"Keenam terduga tersangka yaitu Syamsul (32) ditangkap di Mandar, Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan, seperti yang dikutip dari sindonews.com, Rabu (21/10/2020).

Berdasarkan infomasi awal yang berhasil dihimpun Kompasiana, motif para pelaku melakukan pembunuhan tehadap Demas Laira karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, yaitu adik perempuan pelaku Syamsul.

"Para pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh tahun). Saat ini keenam pelaku masih ditahan di Polres Mamuju Tengah," jelaa AKBP Syamsu.

Kabid Humas menambahkan, pihaknya akan segera merilis kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik ini. Dia juga memastikan, para terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, wartawan Demas Laira ditemukan tewas oleh warga secara mengenaskan dengan beberapa luka tusukan di bagian dada, ketiak dan tangan pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WITA.

Informasi yang berhasil dihimpun di sekitar lokasi kejadian, sesaat sebelum Demas Laira ditemukan tewas, warga sempat mendengarkan suara orang minta tolong dari arah bukit di depan Pekuburan Umum Dusun Salobijau yang jaraknya sekitar 200 meter dari perkampungan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline