Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Penanganan Kasus Penganiayaan Sadis Seorang Pemuda, Kinerja Polsek Biringkanaya Dipertanyakan

Diperbarui: 4 Oktober 2020   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Laporan Pengaduan Polisi di Polsek Biringkanaya. Dok: Rukka


Kinerja Polsek Biringkanaya dipertanyakan dalam penanganan perkara kasus penganiayaan yang dialami korban FZ  (26) warga Perumahan Sudiang Indah Estate, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya. 

Pihak orang tua korban bahkan berkeluh kesah sembari berharap keadilan agar para pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang dilakukan oleh EL cs, segera ditangkap polisi.

Orang tua korban mengatakan peristiwa penganiayaan dan perusakan rumah yang menimpa anaknya terjadi di rumah kontrakan anaknya di Perumahan Sudiang Indah Estate, Kel. Pai Kec. Biringkanaya, Sabtu (26/09/2020) sekira pukul 01.00 WITA dini hari lalu.

"Sudah 1 minggu berlalu kasus pengeroyokan ini saya sudah laporkan ke Polsek Biringkanaya, meski sudah ada yang diamankan 1 orang berinisial EL namun masih ada pelaku lain yang belum ditangkap, malah informasi yang saya dapatkan pelaku masih berkeliaran begitu juga seorang saksi atau penyebab kejadian masih belum diperiksa secara intensif, merasa seperti kebal hukum," kata korban kepada wartawan, Sabtu (03/10/2020) kemarin.

"Saya sudah diperiksa, visum dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan namun masih menjadi tanda tanya masih ada saksi kunci yang harus diperiksa secara intensig karena diduga saksi tersebut mengetahui persis penyebab terjadinya pengeroyokan dan pihak polisi seharusnya bertindak cepat," ucapnya smbil memperlihatkan bukti laporannya, LP/156/ IX / 2020 / Restabes Mksr / Sek B. Kanaya, tanggal 26 September 2020 yang diterima dan menunjuk AIPDA Edy Kurniawan, Umar Ma'ruf, dan Bripda M.Taufik Walhidayat sebagai penyidik.

Anehnya, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Wayan Wayracana Aryawan, S.IK yang menerima, menandatangani sekaligus penanggung jawab kasus penganiayaan kasus tersebut saat dikonfirmasi kompasiana.com kedua kalinya melalui WhatsApp tidak pernah memberikan respon perihal kejadian ini.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami korban FZ dirumah kontrakannya, korban mengalami luka-luka yakni di kepala, leher serta luka sayatan diwajah korban dengan 36 jahitan dengan menggunakan serpihan pecahan kaca. Demikian pula kaca jendela yang dirusak pelaku saat kejadian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline