MAROS - DW Alias YG (22), pemuda asal Kelurahan Bontoa Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Sektor Lau Polres Maros, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga.
Kanit Reskrim Polsek Lau Polres Maros, Iptu Junardi, SH saat ditemui kompasiana.com mengungkapkan, DW alias YG adalah masuk dalam DPO Polsek Lau Polres Maros sejak 30 Juli 2020 lal, sempat menjadi DPO polisi sejak 2 Bulan lebih.
DW alias YG terlibat dalam kasus penganiayaan, dia adaah DPO kami dan diancam dalam Pasal 170 di wilayah hukum Polsek Lau. Dalam kasus penganiayaan tersebut, kami sudah amankan 2 orang tersangka masing-masing S dan A sementara DW alias YG saat itu masih status DPO dan pihak kami tidak tahu tersangkamya bersembunyi dimana", beber perwira dua blok itu.
Iptu Junardi melanjutkan, kejadiannya tersebut terjadi saat malam takbiran Idul Adha, Rabu, 29 Juli 2020, lalu. Setelah kejadian itu kami amankan 2 orang tersangka pelaku yakni A dan S kemudian tersangka DW alias YG juga ada pada saat itu cuma setelah kejadian Yogo langsung mengilang dari alamatnya di Bontoa Maros.
Dipaparkan, tim Penyidik Polsek Lau sempat mendatangi orang tuanya untuk menyampaikan secara baik agar kasus ini bisa dimediasi antara pihak orang tua pelaku dengan pihak korban namun sempat dipertemukan keduanya namun mediasi tersebut tetap gagal dilakukan karena pelaku tersangka tidak ada.
Dengan begitu, kemudian kami kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan tersangka DW alias YG saat ini berkasnya sudah di kirim ke Kejaksaan dalan tahap satu sambil menunggu penelitian dan P21 dari Kejaksaan.
Saat ini tersangka DW alias YG dan juga tersangka lainnya yang masuh buron, kami sudah terbitkan DPO nya dan berikutnya jika ditemukan pelaku DPO maka kasusinj kami buka kembali", ungkpnya.
Motif dibalik kejadian kasus penganiayaan yang melibatkan DW alias YG menurut keterangan dari warga setempat adalah tersangka DW alias YG sering meresahkan masyarakat ketika habis minum dan juga sering melakukan tindakan memalak warga yang lewat di jalan.
Saat kejadian korban melintas dengan menggunakan kendaraan mobil untuk mengantar air galon entah kenapa bersenggolan atau bagaimana tiba-tiba para tersangka ini memalang jalan kendaraan si korban dan akhirnya terjadilah pemukulan dan kekerasan terhadap korban dan melakukan pengrusakan kendaraan mobil.
Dari peristiwa penganiayaan terhadap korban tersebut, korban mengalami luka cukup serius yakni di kepala, sekitar bibir, mulut serta luka tebuka dan saat itu langsung dilakukan visum oleh pihak dokter.
Polisi langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku tersangka dan sempat mengamankan 2 orang pelaku yakni A dan S, kemudian dari penangkapan dua tersangka pelaku kami melakukan pengembangan kepada tersangka ini sedangkan tersangka lainnya hilang langsung hilang semua alias buron dari tempat tinggalnya.