MAKASSAR| Kompasiana.com -- Koramil 1408-07/ Ujung Pandang melaksanakan kegiatan pemantauan sesuai instruksi Pemerintah Kota Makassar dalam Perwali No.36 Tahun 2020 untuk mencegah Penyebaran Virus Covid 19. Koramil 1408-07/ Ujung Pandang bersama Pasukan Batalyon Zipur 8/SMG ikut terus memantau tempat Keramaian salah satunya di Anjungan Pantai Losari, Kelurahan Losari Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (05/08/2020).
Babinsa Koramil 07/ Ujung Pandang Sertu Rais Akbar bersama para personil Yonzipur 8 /SMG melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19 terhadap para pengunjung Anjungan Pantai Losari agar menerapkan aturan wajib pakai masker dan jaga jarak. Kegiatan tersebut sebagai bentuk untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di tempat keramaian.
Ditempat terpisah, Danramil 07/ Ujung Pandang Kodim 1408/BS Mayor Inf Rafiuddin, ST, M.Si mengatakan Kegiatan tersebut dikaksanakan dalam rangka melaksanakan pos pemantauan guna mengecek dan memantau terhadap para pengunjung agar senantiasa mentaati protokol kesehatan apabila hendak memasuki area publik pantai losari.
"Kegiatan tersebut akan berlangsung sampai 14 hari kedepan guna mendukung tugas pemerintah daerah dalam hal ini penetapan perwali no 36 tahun 2020," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H