Dalam segala upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meningkat, Babinsa kelurahan Katimbang Koramil 1408-11/ Bky dan Ibu RT bersama warganya melaksanakan edukasi protokol kesehatan dan penegakan Perwali no 36 tahun 2020 di Pos-Ta (Tanggap Aman) RT 04 RW 06 BTN Kodam III Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Rabu (29/07/2020).
Babinsa Kelurahan Karimbang Koramil 1408 11 Biringkanaya, Serma Malik mengatakan, bersama Ibu-Ibu RT dan RW serta warga melaksakan kegiatan edukasi supaya menaati protokol kesehatan covid-19 dengan cara menghimbau untuk memakai masker untuk memutus mata rantai Covid 19.
Babinsa Kelurahan Katimbang Serma Malik menambahkan para warga dan pengendara wajib menggunakan masker sesuai anjuran protokol kesehatan dalam penegakan Perwali nomor 36 tahun 202o tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan Kota Makassar.
"Saya ucapkan terima kasih kepada para Ibu-ibu RT beserta warga atas kerjasamanya sehingga kegiatan ini berjalan lancar dan aman," katanya.
Terpisah, Danramil 1408 11 Biringkanaya Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos mengatakan kesadaran para warga akan bahaya penyebaran Covid-19 dengan mendirikan Posko Tanggap Aman RT 04 RW 06 di Kelurahan Katimbang adalah merupakan inisiasi yang patut diajungi jempol.
"Adanya inisiatif dengan mendirikan Pos Tanggap Aman tersebut pasti menggunakan anggaran tetapi dengan kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi Bapak RT 04 RW 06 terhadap bahaya penyebaran wabah covid 19, beliau mendirikan pos dgn biaya sendiri", Imbuh Danramil.
Dilanjutkan Danramil, tujuannya hanya semata mata mau bersinergi untuk meng-edukasi warga menerapkan protokol kesehatan demi menyelamatkan warganya agar tdk terjangkit covid19, dengan kepedulian RT kita patut beri penghargaan", pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H