pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat pengedar narkoba untuk melakukan aksinya menyelundupkan narkoba melalui perbatasan antar negara. Salah satunya berhasil digagalkan oleh Anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 623/Bakti Wira Utama dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 7 kilogram dan satu orang tersangka berinisial B (WNI) saat melintas di Pos perbatasan Aji Kuning, Kabupaten Nunukan, pada hari Selasa (21/7/2020)
.Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si dihadapan awak media saat pelaksanaan konfrensi pers di Polres Nunukan Senin, 27 Juli 2020 mengatakan, bahwa keberhasilan anggotanya dalam mengamankan tersangka penyelundup sabu-sabu seberat 7 kilogram tersebut merupakan hasil kejujuran, komitmen dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya.
Dikatakan Dansatgas kronologis kejadian diawali dari kegiatan rutin pemeriksaan pelintas batas dan barang bawaannya, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di Pos tersangka merasa gugup dan melarang anggota untuk melakukan pemeriksaan dan ada upaya tersangka membujuk anggota dengan menawarkan sejumlah materi agar tidak melanjutkan pemeriksaan.
Namun anggotanya tetap melakukan pemeriksaan hingga ditemukan Narkoba
"Saya merasa bangga terhadap sikap dan komitmen anggota yang tidak tergiur dengan tawaran tersangka untuk bisa bebas. Dari awal penugasan Kami berkomitmen untuk memerangi Narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Nunukan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelasnya.Menurut Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui sudah 3 kali membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia, dua kali bisa lolos dari pemeriksaan dan ketiga digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU.
"Tersangka ini merupakan kurir Narkoba, barang diterima di Tawau dari seseorang berinisal K, ini akan kami telusuri lebih lanjut kemungkinan ada jaringan lain yang terkait, mudah-mudahan cepat kami bongkar," ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram dilakukan di Polres Nunukan oleh Pakum Satgas Pamtas RI-Malaysia Lettu Chk Erika Nur Cahyo, S.H., M.H. dan diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Pol Lusgi Simanungkalit, S.I.K., M.H, pada hari Rabu (22 Juli 2020).
Atas prestasi personil Pos Aji Kuning yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba mendapat apresiasi dan penghargaan dari berbagai pihak yaitu Danrem 092/Maha Raja Lila Brigjen TNI Suratmo, Bupati Nunukan Ibu Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M., Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623 BWU Letkol Inf Yordania dan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. Adapun anggota tersebut yaitu Kapten Inf Salim Dan SSK, Danpos Praka M. Nanang Baihaqi, Pratu Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro.
Sementara itu dalam masa tugasnya memasuki bulan ke tiga Satgas Pamtas Batalyon 623/BWU berhasil mengamankan Narkoba dengan jumlah total 7, 56 kilo gram selain itu berhasil mengamankan 500 botol lebih minuman keras ilegal, mengamankan senjata rakitan dari masyarakat yang diserahkan secara suka rela sebanyak 7 pucuk dan menertibkan ribuan orang pelanggar lintas batas. Turut hadir dalam acara konfrensi pers di Polres Nunukan Dandim 0911/Nunukan Letkol Czi Eko Pur Indriyanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H