Para pedagang kaki lima yang biasa berjualan di bahu Depan GOR Sudiang Jalan Pajjaiyang, Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dituding warga setempat sebagai penyebab kemacetan arus lalu lintas menuju Daya.
"Hampir tiap hari Minggu terjadi kemacetan setelah pedagang resmi boleh berjualan kembali dan bertambah parah karena penyebabnya pedagang berjualan di bahu jalan," kata Muhammad (39) warga Kelurahan Kelurahan Laikang Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (26/07/2020. Pagi
Menurut dia, pedagang seolah-olah dibiarkan berjualan di bahu jalan karena hampir setiap hari minggu ada dipungut biaya kebersihan dan retribusi.
Masalah kemacetan arus lalu lintas di Jalan Pajjaiyang kelurahan Sudiang Raya tersebut pernah disampaikan kepada anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan Biringkanaya, tapi tidak ditanggapi secara serius.
Lurah Suduang Raya Andi Wahyu Rasyid, saat di konfirmasi Kompasiana.com melalui WhatsApp-nya perihal keberadaan pedagang kali lima tersebut mengatakan bahwa keberadaan para pedagang kakil lima di Jalan Pajjaiyang Depan GOR dikelola PD Pasar Kota Makassar.
"Ada PD Pasar disitu dan ternyata mereka bayar retribusi ke PD Pasar", tutur Andi Wahyu.
Andi Wahyu mengakui izin kegiatan tersebut SK serta tembusannya ada dikantornya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun jurnalis Kompasiana.com perihal keberadaan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Pajjaiyang depan GOR Sudiang adalah PD Pasar melakukan dua pungutan (retribusi) kepada para pedagang antara lain : Retribusi kaki lima bagi yang tidak memakai mobil dan Retribusi yang memakai dikenakan retribusi pasar darurat.
Secara terpisah, Direktur Operasional PD. Pasar Saharuddin Ridwan, saat dkonfirmasi melalui WhatsAppnya perihal retribusi tersebut mengatakan bahwa pungutan tersebut adalah Retribusi Jasa harian dan itu hanya berlaku untuk para pedagang di hari mnggu saja.
"Secara detail coba saya tanya penanggung jawabnya. Karena para pedagang yang berjualan malam hari dikenakan biaya retribusi pasar darurat dan ada juga tagihan biaya retribusi untuk pedagang kaki lima", imbuh Saharuddin.
Saharuddin melanjutkan, dari PD Pasar sesuai karcis hanya jasa harian yakni untuk pedagang kaki lima (PK5) dikenakan karcis retribusi5 ribu rupiah, dan diluar itu kami tidak tahu", jelasnya.
Kalau pasar tumpah di minggu pagi masuk wilayah tagihan darurat. Dan diluar dari darurat masuk tagihan PK5 dan karcisnya 5 rb rupiah khusus upah jasa harian," ungkap Saharuddin.
Untuk solusi agar para lapak pedagang tidak memenuhi badan jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas, Saharuddin mengatakan "Perlu ditata dengan baik, Insya Allah senin besok saya panggil penanggung jawab PK5 dan pasar darurat untuk membahas masalah ini agar informasinya bisa jelas", terang Saharuddin Ridwan.