Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Tripika Kecamatan Ujung Pandang Gelar Patroli Edukasi Penerapan Perwali No 36 Tahun 2020

Diperbarui: 17 Juli 2020   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koramil 07/UP

Tripika Kecamatan Ujung Pandang beserta jajarannya kembali menggelar Patroli gabungan dalam rangka melakukan edukask dan penerapan penegakan Peraturan Walikota Makassar No. 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di kota Makassar, Sabtu (13/07/2020) lalu.

Kegiatan dimulai dengan apel bersama yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Ujung Pandang Jalan Samiun No.15, Baru, Ujung Pandang, Makassar yang dipimpin Serka Safaruddin ( Bamin Tuud Koramil 07/ UP). didampingi oleh beberapa personil diantaranya : Koramil 07/ UP 2 orang, Satpol PP 1 orang, dan Linmas 3 orang.

Kegiatan kali ini mengambil rute star dari koramil 07/UP, Jalan.Amana Gappa - Jalan Tinggi Mae - Jalan Sungai Limboto -Jalan.Gunung Latimojong - Jalan Jenderal Sudirman, - Jalan Kartini - Jalan Chairil Anwar - Jalan Datu museng - Jalan Somba Opu - Jalan Ranggong dan kemudian Fiinish Koramil 07/UP

Koramil 07/ujung pandang

Adapun warga yang kurang disiplin dengan tidak memakai masker akan tetap diberikan tindakan atau sanksi.Kegiatan dan tindakan di lapangan.

1.Dipasar sawah mengecek para pelaku pasar dan pengunjung dan masih di dapatkan pelanggaran diantaranya pemakaian masker yang salah dan saat berbelanja jaraknya terlalu dekat

2. Jalan Sungai Limboto Di toko obor baru masih didapatkan pelanggaran berupa tdk disiapkan alat cuci tangan.dan sudah diingatkan akhirnya sudah dipasang.

3.Jalan Jenderal Sudirman di Lapak kanrerong masih terdapat lapak yang tdk menyediakan tempat cuci galon dan jarak kursi yang terlalu dekat akan tetapi sudah dilakukan teguran dan akhirnya di benahi kembali.

4.Jalan Somba Opu tepatnya di toko perhiasan masih terdapat beberapa toko yang tdk menyediakan tempat cuci tangan dan pengunjung tdk pakai masker dan sudah dilakukan teguran.

5. Jalan Ranggong Masih terdapat panti pijat yang buka yang tdk bisa menunjukkan surat izin buka yang resmi sehingga dilakukakn penutupan.

6.Jalan Choirul Anwar tepatnya diatas trotoar yang masih menjual pakaian Cakar dan sudah ditegur dan sudah tdk beraktifitas lagi

Koramil 07/up

Secara terpisah, Danramil 1408 07 UP, Mayor Inf Rafiuddin, ST, M.Si mengatakan, Koramil dalam wilayah kerjanya akan terus menghimbau warga masyarakat secara persuasif dan humanis dalam rangka mengawal Perwali No.36 untuk memutus mata rantai Covid-19 ini bersama dengan Tripka Kecamatan yakni Kapolsek dan Pak Camat

"Dengan pendekatan dialogis,  persuasif dan humanis kami akan terus menghimbau  mengawal penerapan pemberlakuan  Perwali No 36 Tahun 2020," tutupnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline