Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Terkait Reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi, Mantan Kapolres Barru Tidak Terlibat

Diperbarui: 11 Juli 2020   08:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman (dokpri)

BARRU - Kisruh kasus dugaan reklamasi pantai Kupa Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan berbuntut pada ditetapkannya mantan Kapolres Barru, AKBP BR sebagai pesakitan.

Kasus yang bermula dari laporan Ahmad Manci ke Polda Sulsel ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Barru dan telah digelar beberapa kali persidangan.Dalam perkara reklamasi pantai tersebut, AKBP BR dituduh terlibat langsung pada kegiatan fisik reklamasi pantai Kupa Mallusetasi dan pembangunan bangunan fisik di atasnya.

Padahal menurut pengakuan pemilik lahan, Jamal Tajuddin, mantan Kapolres Barru AKBP BR tidak tahu-menahu dan tidak terlibat sama sekali pada kegiatan fisik pekerjaan reklamasi Pantai Kupa di Mallusetasi itu.

Jamal berkali-kali membantah keras keterlibatan mantan Kapolres Barru AKBP BR dalam perkara ini. "Saya sendiri yang melakukan kegiatan fisik, bukan mantan Kapolres Barru AKBP BR," tegas Jamal.

Ironi memang, sambung Jamal, saya sudah beberapa kali dipanggil ke Krimsus Polda Sulsel dan diperiksa. Saat pemeriksaan, Jamal disuruh mengaku supaya menyebut bahwa yang menyuruh dirinya melakukan reklamasi dan pembangunan di tempat itu adalah Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR.

Jamal bersikeras mengatakan kepada penyidik bahwa hal itu tidak benar. "Tidak benar Pak. Saya sendiri sebagai pemilik lahan yang melakukan pekerjaan fisik reklamasi pantai tersebut. Itupun sebenarnya bukan reklamasi, hanya pembuatan tanggul pemecah ombak. Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR tidak terlibat," kata Jamal kepada penyidik Krimsus Polda Sulsel.

Dia juga meminta agar Polisi tidak melibatkan BR dalam masalah ini. "Jangan libatkan beliau," pinta Jamal.

Begitu seterusnya, aku Jamal, pada setiap kali pemeriksaan selalu didahului kata-kata bilang saja Pak Kapolres Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR yang suruh. Namun, Jamal tetap bersikeras dan tetap pada prinsipnya bahwa dia sendiri (Jamal - red) yang melakukan pekerjaan fisik pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi). Hal itu disampaikan Jamal saat diwawancarai oleh pewarta media ini beberapa waktu lalu.

Mengapa saya buat tanggul pemecah ombak? Yah, karena samping kiri lahan milikku, kata Jamal, semua sudah bikin tanggul pemecah ombak. Itupun kami lakukan setelah mengantongi izin penguasaan lokasi dari Gubernur Sulsel serta Dinas PU pengairan.

"Setelah terbit izin penguasaan, perlahan-lahan kami membuat tanggul pemecah ombak untuk mengatasi hempasan air yang senantiasa naik di rumah milikku ketika ombak besar," kata Jamal memelas.

Menurut pengakuan Jamal, pengerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak belum tuntas dilakukan. "Baru sebatas pembuatan pondasi dengan ukuran 20 x 150 meter. Sementara, di samping kiri milikku sudah lama terbangun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline