Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Tiga Pilar Kelurahan Tamalanrea Jaya Edukasi Penerapan Perwali No 31 Tahun 2020

Diperbarui: 8 Juni 2020   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Babinsa Tamalanrea Jaya Pelda Albertus memasang masker ke salah seorang warga saat edukasi Perwali no 31 thn 2020, senin (08/06/2020). | Penramil 1408/bky

Tiga Pilar Pemerintah Kelurahan Tamalanrea Jaya melaksanakan keguatan edukasi dan sosialisasi Perwali No.31 Tahun 2020 di Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Senin (08/07/2020).

Dalam Pelaksanaan Kegiatan tersebut hadir diantaranya ; Lurah Tamalanrea Jaya Andi Salman, SKm, Kepala Puskesmas Tamalanrea Jaya, dr Yosepin bersama Staf, Babinsa Tamalanrea Jaya Pelda Albertus, Bhabinkamtibmas Tamalanrea Jaya Bripka Syamsuddin, Ono Satpol-PP Kec Tamalanrea Jaya bersama tujuh Orang Anggota serta dua orang anggota Linmas Tamalanrea Jaya.

Kegiatan Edukasi tersebut dilakukan dengan sasaran antara lain Toko Maxi, Pasar Mode, Top Mode, Toko Abdi Agung, Mol Living Paza, Toko Rumahku, Toko Sangir Talaut dan Indomart agar mentaati Perwali No. 31 Thn. 2020.  tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat.

Penramil 1408/Bky

Edukasi sosialisasi penerapan Perwali Makassar yang mengatur protokol kesehatan masyarakat sebagai payung hukum dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua berakhir.

Danramil 1408 11 Bky, Mayor Kav Salahuddin Basir mengatakan, edukasi dan sosialisasi perwali digelar dibeberapa tempat keramaian yang berada di wilayah Kelurahan Tamalanrea Jaya Kota Makassar.

Penramil 1408/bky

"Sinergitas Tripika Kelurahan Tamalanrea Jaya secara bersama-sama melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan Perwali No 31 Tahun 2020," kata Mayor Salahuddin.

Kegiatan edukasi tersebut tambah Danramil merupakan sosialisasi Perwali No.31 Tahun 2020 tersebut  dilakukan secara serentak di tempat-tempat pusat keramaian warga yang dinilai cukup rawan dalam melakukan aktifitas belanja dan kegiatan ekonomi lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat.

Adapun isi dari Perwali No.31 Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Menghimbau Warga dan Pengunjung utk selalu mencuci tangan pakai air/Hand sanitiser
2. Warga,Pengunjung Bank dan Pegawai wajib mengunakan Masker.
3. Warga, pengunjung toko agar selalu menjaga jarak minimal 1 meter.
4. Menghimbau warga agar memakai masker apabila melaksanakan kegiatan diluar rumah di rangkaikan dengan membagikan masker kepada warga  yg tidak memakai masker.
5. Warga dihimbau berolah raga setiap hari min. 30 Menit.
Warga dihimbau utk mengkonsumsi makanan yg bergizi (4 Sehat 5 Sempurna).
6. Warga dihimbau memanfaatkan halaman rumah utk menanam jahe, temulawak, kunyit, kencur dan dirangkaikan dengan pembagian APD masker kepada warga yang belum memiliki masker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline