Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Tripika Kelurahan Tamalanrea dan Kelurahan Buntusu Laksanakan Kegiatan Halo Halo Covid-19 ke Warga

Diperbarui: 5 Juni 2020   18:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Babinsa Kelurahan Buntusu Koramil 1408-11/Bky Serda Sulaiman memasang masker kepada warga, Jumat (05/06/2020).

Dalam rangka penerapan Perwali No.31 Tahun 2020 , Tripika Kelurahan Tamalanrea dan Tripika Kelurahan Buntusu melaksanakan keguatan edukasi Halo Halo Covid 19, di Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jumat (05/07/2020)

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Halo Halo Covid-19 hadir diantaranya ; Lurah Tamalanrea, Lurah Buntusu, Kepala Puskesmas Tamalanrea bersama Staf, Babinsa Tamalanrea Serda Kawaruddin dan Babinsa Buntusu Serda Sulaiman, Bhabinkamtibmas, Satpol-PP Kec Tamalanrea bersama 4 Orang Anggota serta Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Kegiatan Halo halo tersebut dilakukan dengan sasaran: Warung, Toko, Cafe, Indo Mart, Bank BNI, BRI, Pasar Tradisional dan Pengunjung untuk mentaati Perwali No 31 Tahun 2020.  tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat.

Koramil 11/bky

Halo Halo Covid-19 adalah salah satu bentuk Sosialisasi penerapan Perwali Makassar yang mengatur protokol kesehatan masyarakat sebagai payung hukum dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua berakhir.

Danramil 1408-11/Biringkanaya, Mayor Kav Salahuddin Basir mengatakan, edukasi dan sosialisasi perwali digelar dibeberapa tempat keramaian yang berada di wilayah Kelurahan Tamalanrea dan Kelurahan Buntusu Kota Makassar.

Koramil 11/bky

Seperti Warung, Toko, Cafe, Indo Mart, Bank BNI, BRI, Pasar Tradisional dan Pengunjung

"Bersama Tripika Kelurahan Tamalanrea dan Kelurahan Buntusu diantaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah serta Kepala Puskesmas Tamalanrea, Dishub Kota Makassar, Satpol PP secara bersama-sama melakukan sosialisasi penerapan Perwali tersebut dibeberapa tempat," kata Mayor Salahuddin dalam rilisnya melalui WA.

Mayor Salahuddin menambahkan, kegiatan Halo Halo edukasi merupakan sosialisasi Perwali No.31 Tahun 2020 tersebut sengaja dilakukan secara serentak di tempat-tempat keramaian karena dinilai cukup rawan karena pusat warga dalam melakukan aktifitas belanja dan kegiatan ekonomi lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat.

Adapun isi dari Perwali No.31 Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Menghimbau Warga dan Pengunjung utk selalu mencuci tangan pakai air/Hand sanitiser
2. Warga,Pengunjung Bank dan Pegawai wajib mengunakan Masker.
3. Warga, pengunjung toko agar selalu menjaga jarak minimal 1 meter
4. Menghimbau warga agar memakai masker apabila melaksanakan kegiatan diluar rumah di rangkaikan dengan membagikan masker kepada warga  yg tidak memakai masker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline