Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar yang akan berakhir Sabtu 22 Mei 2020 hari ini dan selanjutnya untuk tahap ketiga tak akan lagi diperpanjang.Dijelaskan Pj Walikota, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang selama ini menjadi payung hukum selama penerapan PSBB dengan akan digantikan dengan Perwali yang baru.
"PSBB jelas tidak dilanjutkan, tetapi kita sudah membuat Perwali baru tentang penerapan protokol kesehatan," kata Yusran, dikutip dari Makassar.terkini.id, Kamis 21 Mei 2020 lalu.
Menurut Yusran yang hari ini genap delapan hari menjabat Pj. Walikota tersebut, Perwali yang baru selanjutnya akan mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
"Kita mengadopsi protokol kesehatan yang dibuat oleh BNPB Pusat dan kurang lebih hampir sama" ucapnya.
Pj Walikota Yusran melanjutkan setelah PSBB di Kota Makassar berakhir semua toko akan diperbolehkan untuk beroperasi selama menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau kemarin kan ada beberapa Toko ditutup, kalau sekarang semua boleh membuka, sepanjang dia menerapkan prosedur kesehatan," pungkasnya.
"Aturannya sama, antara lain social distancing, jaga jarak, pake masker. Hanya memang lebih dibuka ruang," Jelas Yusran yang pernah jabat Dekan Fakultas Kehutanan Unhas itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H