Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Polisi Dianggap Tak Mampu Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone

Diperbarui: 4 Mei 2020   17:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendaraan yang dirusak oleh para pelaku dan belum ada upaya kepolisian dok.Imansyah Rukka

Peristiwa pembakaran dan pengrusakan dalam kasus kekerasan dan ancaman di Desa Manciri, Kecamatan Ajangale, Kab Bone pada akhir Maret 2020 dan pertengahan April 2020 lalu, yang terjadi dalam dua aksi pengrusakan dan pembakaran, memiliki pola yang sama.

Aksi pembakaran dan pengrusakan yang dalangnya belum terungkap hingga saat ini diduga bermotif persoalan lama yang tak kunjung selesai yakni persoalan kepemilikan tanah yang bertujuan demi terpenuhinya kepentingan kelompok perencana  pengrusakan dan pembakaran.

"Peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah yang dihadapi Jusmayadi (korban), juga ternyata tidak bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Dalam laporan Polisi Nomor : LP / 194 / III / 2020 / SPKT / RES BONE, tanggal 28 Maret 2020.

baca juga ; Pelaku Pengrusakan Rumah dan Pembakaran Kendaraan Masih Berkeliaran, Laporan ke Polres Bone Belum Ada Tindakan https://www.kompasiana.com/imansyah_roekka/5ea6881dd541df32f57c6c32/pelaku-pengrusakan-rumah-dan-pembakaran-kendaraan-masih-berkeliaran-laporan-ke-polres-bone-belum-ada-tindakan

Dari laporan tersebut, pemeriksaan saksi pelapor sekaligus korban yakni Jusmayadi (40) yang berlangsung di Polres Bone, terungkap bahwa kasus yang dilaporkan oleh Jusmiyadi (korban) polisi dalam hal ini belum bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus ini dan melakulan pembiaran dengan kasus perusakan dan pembakaran serta ancaman" jelas Jusmayadi.(korban), Senin (04/05/2020).

Rumah milik korban (jusmayadi) yang jadi sasaran perusakan sekelompok pelaku di Kec.Ajangale Kab.Bone dok.Imabsyah rukka

 sudah membuat laporan ke Polres Bone perihal pengrusakan dan pembakaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut, akan tetapi polisi hingga saat ini belum menindaklanjuti kasus tersebut," jelas Jusmiyadi.Hal ini sejalan dengan keterangan saksi Suardi (44), salah seorang keluarga dekat yang saat kejadian ia berada dillokasi. Ia mengatakan melihat terjadi perusakan rumah dan pembakaran kendaraan motor, namun tidak mengetahui siapa pelakunya. Ia pun tidak tahu alasan Polisi tidak melakukan pengusutan perusakan dan pembakaran dalam peristiwa tersebut.

Indikasi bahwa adanya pihak lain yang menunggangi aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut, juga tampak dalam keterangan saksi Jusmiyadi (korban) dan keterangan saksi lain yakni dari Penyelidik Bripka Andi Tirmansyah B yang mengatakan sementara dalam proses penyelidikan dan kasus terhambat karena ada sesuatu hal kondisi sehingga belum bisa menyelesaikan.

"kejadian pertama, Sabtu pukul 13.30 WITA (28/03/2020) dan kejadian kedua, Jumat (17/04/2020), saya melihat langsung peristiwa tersebut yang melakukan perusakan dan pembakaran. Saya tahu pelakunya," kata Suardi dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (04/05/2020).

Kendaraan motor yang di bakar oleh pelaku, jumat (17/04/2020). dok.Imansyah Rukka

Hal senada terungkap dalam keterangan saksi Nurneni (42) yang melihat pembakaran di depan rumah makan B-One, namun tidak mengetahui siapa pelakunya. Ia hanya sekilas mengetahui pelaku melompati pagar dengan sangat cepat dan seperti orang yang sudah terlatih. Anehnya, CCTV rumah makan B-One sempat terpotong dan tidak dapat merekam peristiwa pembakaran tersebut.Demikian pula dalam keterangan Lemang (20) seorang pedagang yang masih kerabat korban. Ia mengaku sempat diancam orang tak dikenal terkait kejadian pengrusakan dan pembakaran tersebut.

"Saya bertemu dengan orang tak dikenal saat berpapasan di jalan dan mengancam apabila berani mencabut pagar batas tanah tersebut maka akan ia akan senso kembali rumah milik korban tersebut", ungkapnya.

"Dari fakta-fakta tersebut, tampak bahwa kepolisian tidak fokus menindak peristiwa pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan sekelompok orang.  Padahal sangat jelas dengan menerapkan  antara lain terkait dengan Pasal 187 KUHP yaitu tentang Pembakaran, juncto Pasal 170 KUHP (Perusakan secara bersama-sama), dan juncto Pasal 160 (penghasutan). Jadi indikasi tiga pasal berlapis yang diterapkan kepada para pelaku.

Sementara peristiwa pembakaran diabaikan," kata Salah seoramg aktivis LBH kepada Kompasiana.com.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline