Sejumlah titik yang biasanya padat kini lengang dan sepi di hari ketiga PSBB di Makassar.Perubahan situasi dan aktivitas di jalan-jalan utama mulai terlihat pada hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bertepatan pula di hari ketiga ramadhan di Kota Makassar. Sejumlah titik yang biasanya padat kini menjadi lengang dan sepi.
Di Persimpangan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Minggu (26/4), hingga pukul 12.00 WITA depan parkir timur MTC yang biasanya padat dengan pengemudi ojek daring / online (ojol) sama sekali tak terlihat satu pun ojol.
Hal ini mengikuti Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar.
Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Lebih lanjut, angkutan umum lainnya seperti angkot Pete-pere juga terlihat tidak ada lagi yang lalu-lalang seperti biasanya.
Terminal Daya pun juga sepi, menyusul Perwali Kota tentang PSBN no. 22 tahun 2020 yanh menegaskan, selama masa PSBB, tidak boleh ada transportasi darat maupun laut yang datang ke Makassar.Di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Tim Gabungan Pengendalian Covid 19 yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, Polsek Biringkanaya, Koramil 1408-11/Bky, Denpom, Satpol PP, Damkar, Pemkec Biringkanaya dengan total mengerahkan 68 personelnya untuk mengawal pelaksanaan PSBB mulai Jumat (24/4).
Ada enam titik pemeriksaan (check point) PSBB di wilayah Kota Makassar yaitu
1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa)
3. Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros)
6. Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros)
|Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru Covid-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya. Kota Makassar saat ini menjadi episentrum Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H