Lihat ke Halaman Asli

Imansyah Rukka

Kemuliaan Hidup bukan hanya sekedar rutinitas namun bagaimana bisa mermanfaat bagi umat manusia dan alam semesta

Uji Coba PSBB Hari Terakhir di Makassar, Masyarakat Sepenuhnya Belum Patuh Aturan

Diperbarui: 23 April 2020   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Situasi hari terakhir PSBB di Cek poin batas kota Makassar-Kab. Gowa 


Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari ketiga yakni hari terakhir tahapan uji coba, terlihat di 2 titik cek poin Posko Covid 19. Cek poin tersebut antara lain yang berada di pintu masuk batas Kota Makassar - Maros dan Cek Poin pintu masuk Kota Makassar - Kab. Gowa., Kamis (23/04/2020).

Posko Covid-19 pemeriksaan cek poin di pintu masuk Kota Makassar - Kab. Gowa saat uji coba hari ke3 PSBB di Kota Makassar

Dari pantauan kompasiana, setiap para pengguna jalan di pintu masuk batas kota Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan  Kecamatan Biringkanaya harus melewati proses pemeriksaan cek poin dan terlihat masih banyak pengendara belum mematuhi peraturan lalu lintas selama penerapam uji coba PSBB seperti mengenakan masker saat berkendara, tidak boleh berboncengan bagi pengguna sepeda motor, dan tidak boleh mengizinkan penumpang duduk di depan untuk pengendara kendaraan roda empat atau lebih.Kepala

Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Makassar,  Irlan mengatakan ada perubahan kondisi sejak uji coba PSBB ini dimulai dibandingkan hari-hari sebelumnya dimana telihat beberapa pengendara belum menggunakan masker dan sarung tangan. Warga masih acuh terhadap himbauan pemerintah untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.

Suasana cek poin posko covid-19 di batas kota Makassar- Maros.

Irlan melanjutkan pihaknya bersama aparat gabungan dari Koramil dan Polsek serta Satpol PP akan memberikan teguran tegas dengan menemukan pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat pemeriksaan cek point covid 19 di batas kota Makassar ini, pengendara itu kami suruh balik arah. Dan jika  PSBB resmi diberlakuan Jumat (24/04/) besok maka yang berhak membeikan sanksi adalah pihak kepolisian.

"Pak tolong maskernya dipakai ya pak, setiap keluar rumah dan naik kendaraan jangan lupa dipakai, karena kondisi ini sangat berbahaya buat kesehatan kalau tidak pakai masker. Tolong ya pak," kata seorang petugas dari TNI kepada para pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.

Suasana kami sore hari teekahir di posko cek poin covid-19 di batas kota Makassar-Maros 

Sementara itu pantauan uji coba PSBB di Posko Covid 19 Batas Kota Makassar - Gowa melakukan hal yang sama yakni setiap pengendara yang lewat dari arah Kab. Gowa dilakukan pemeriksaan cek poin oleh tim petugas gabungan yakni pemeriksaan penggunaan masker dan pengendara bermotor yang berboncengan.

Kesadaran pengendara di posko covid-19 di pintu masuk batas kota Makassar - Gowa terpantau sebagian besar sudah taat aturan. Saat pemeriksaan cek poin sebagian besar pengendara sudah menggunakan masker meski beberapa pengendara tepaksa diberhentikan petugas karena belum menggunakan masker dan sesuai aturan PSBB bagi pengendara yang berboncengan berdua kecuali adalah pasangan suami istri.

Tim Pengendali Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea Ipda Basodding mengatakan, pengendara saat pemeiksaan di Posko Covid 19 umumnya sudah memiliki kesadaran tinggi dengan memakai masker saat berkendara. Meski masih ada beberapa pengendara ditemui belum menggunakan masker dan kami berikan teguran," imbuhnya.

"Beberapa kali petugas dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan memberhentikan para pengendara yang melintas di Posko Covid-19 di pintu masuk kota Makassar dari Maros itu untuk memperingatkan para pengendara yang tidak patuh aturan-aturan PSBB tersebut," kata Basodding.

Sebagaimana diketahui,  Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menanda tangani Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19). Juga pembatasan proses belajar di sekolah hingga aturan terkait transportasi selama PSBB diatur.

Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 ini telah ditanda tangai Pj Wlikota Makassar Iqbal Suhaeb pada Jumat (17/4/2020) lalu dan diundangkan di Makassar pada Senin (20/4) lalu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline