Tim Pencegahan Covid-19 Kota Makassar yang dikoordinasikan langsung oleh Pemkot Makassar memperketat arus mobilitas warga yang hendak masuk ke Kota Makassar. Yakni bagi warga masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan melakukan cek suhu tubuh. "
"Ya, dibatas Kota Makassar dan Maros memang ada pemeriksaan suhu tubuh pengguna jalan yang lewat dengan wajib menggunakan masker," kata Danramil 1408-11/Bky, dalam rilisnya, Jumat, Rabu (10/4/2020).
Ada beberapa lokasi yang diawasi oleh Pemerintah Kota Makassar yang juga menjadi titik lokasi masuknya masyarakat ke Makassar. Lokasi itu adalah Barombong. Jalan Alauddin, wilayah Mandai batas kota, terminal Daya dan terminal Malangkeri, serta pelabuhan Kayu Bangkoa.
"Jika ada warga ditemukan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ada suhu badannya capai 38 derajat celcius maka warga dicatat alamatnya lalu diaporkam ke posko Covid-19 untuk ditindak lanjiuti. Dan kemudian setiap warga diwajibkan menggunakan masker. Bukan hanya warga Makassar, tapi orang di luar diimbau menggunakan masker," ungkapnya.
Namun Danramil 1408-11/Bky Mayor Kav Salahuddin Basir menegaskan bahwa adanya isu soal pemeriksaan KTP warga dari arah Kab. Maros masuk ke Kota Makassar itu adalah hoaks dan tidak pernah dilakukan Pemkot.
Adapun personil yang bertugas di Posko Covid-19 yakni masing-masing ; Gunawan ( Korwil Biringkanaya), Dari Dinas Perhubungan Pemkot Makassar ada 10 orang personil, Syarifuddin (Kasi Trantib), Satpol PP Kecamatan Biringkanaya 5 orang personil, Dari BNPB (Zulkifli Yusuf) dan 3 orang personil, personel Koramil 1408/11-BKY Dipimpin Danramil 11 Mayor Kav Salahuddin Basir beserta 2 orang personil ; Pelda Syahruddin, Serda Kawaruddin, Yuli Rahmat Tim BPBD Kesehatan Puskesmas Sudiang raya 2 orang dan dari Polrestabes Lantas Makassar 2 Orang yang dipimpin Brigadir R.Said.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) telah melakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) yang dimulai di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dasar pertimbangan ekonomi dan perpindahan orang sebagai salah satu pertimbangan melakukan PSBK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H