Lihat ke Halaman Asli

SERIKAT PERS

Media Publik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Selatan

Pabbicara Wawainia Rahampu Matano H. Abutar Ranggo Imbau Masyarakat Waspadai terhadap Isu-isu yang Tidak Benar

Diperbarui: 27 Desember 2022   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pabbicara Wawainia Rahampuu Matano H. Abutar Ranggo Boleta Pola Makandiu (dok. Pribadi) 

Beredar isu yang tidak sedap beberapa hari ini di Bumi Rahampu'u yakni adanya pihak yang telah mengklaim menjadi Mokole Wawainia Rahampuu Matano dengan pemberitahuan melalui alat peraga baliho maupun pemberitaan di media yang sangat jauh dari kebenaran dan fakta yang sebenarnya alias HOAX.

Menanggapi hal ini, Pabbicara Wawainia Rahampuu Matano H. Abutar Ranggo Boleta Pola Makandiu yang tak lain adalah adik kandung dari Mokole Wawainia Rahampuu Matano yang Sah (H.Ranggo Umar Makandiu) dengan tegas mengatakan bahwa isu tersebut sangatlah tidak benar karena Mokole Wawainia Rahampuu Matano sampai saat ini masih di amanahkan kepada H. Ranggo Umar Makandiu.

Menanggapi pemberitaan pihak  yang mengklaim dirinya sebagai Mokole Rahampuu hendaknya jangan dipaksakan, karena pihak tersebut haruslah paham dengan tatanan Adat Istiadat Rahampuu terlebih lagi mencerna dengan baik garis atau silsilah keturunan Mokole Rahampuu Matano itu sendiri, apalagi pihak yang mengklaim secara tidak sah tidak paham dan tidak dapat menjelaskan asal muasal garis keturunan atau trahnya, apakah ada atau tidak, jangan hanya ujug ujug mengambil nama tanpa tahu akar silsilah leluhur dan moyang dari Mokole Rahampuu Matano yang asli.

Selanjutnya,Perlu diketahui bahwa PPMHA Rahampuu Matano telah melewati beberapa tahap mulai dari sosialisasi serta pengumpulan dokumen pendukung MHA yang sangat lengkap sebagai penunjang keberadaan PPMHA Rahampuu Matano,yang telah diperjuangkan oleh H. Ranggo Umar Makandiu selaku Mokole Rahampuu Matano sejak tahun 2018 sampai saat ini,sesuai dengan Keppres tahun 2014 mengenai Masyarakat Hukum Adat dan terlebih lagi didukung dengan perda PPMHA Kab. Luwu Timur no 1 tahun 2020 yang telah disahkan.

Abutar Ranggo mengajak seluruh masyarakat Adat Matano khususnya untuk tidak terpengaruh dengan isu isu Mokole Rahampuu baru ataupun berita dari pihak pihak luar yang ingin mengacaukan tatanan Adat istiadat dan kelangsungan hidup bermasyarakat di bumi Rahampuu yang damai ini.

Sekali lagi abutar menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat kota sorowako dan sekitarnya, siapapun dia, suku, agama, profesi apapun untuk saling hormat menghormati, menghargai, menjaga kedamaian di manapun kita berada dan marilah kita bersama sama menjaga kerukunan hidup antar suku ras agama di bumi Rahampuu.

Dalam kesempatan ini juga, kami dari Masyarakat Adat Matano menyampaikan secara khusus apresiasi dan penghormatan setinggi tingginya kepada Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Luwu Timur dan juga Kodim 1403 Sawerigading yang selalu setia mendampingi , mengarahkan dan mengontrol masyarakat adat Matano dalam Kegiatan Penolakan Pelantikan beberapa hari lalu sehingga seluruhnya berjalan dengan baik dan tidak dicederai dengan hal hal yang tidak diinginkan.

Sumber : H. Abutar Ranggo Boleta Pola Makandiu

Lembaga : Lembaga Adat Kerajaan Matano.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline