Lihat ke Halaman Asli

SERIKAT PERS

Media Publik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Selatan

Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Wawa Inia Rahampu U Matano Harga Mati H. Umar Ranggo Mokole

Diperbarui: 18 Desember 2022   20:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mokole Wawa Inia Rahampuu Matano, YM H Umar Ranggo (dok. IR)

Pabbicara adat wawa inia rahampu,u matano H.Abutar ranggo boleta pola Makandiu, SE. kembali menegaskan agar pihak kedatuan luwu jangan mengintervensi apa lagi mengacaukan adat kami dengan kepentingan yang tidak jelas. Sebab adat wawa inia rahampu.u matano merupakan salah satu adat yang mengedepankan kepentingan orang banyak.

Kami sama sekali tidak menginginkan ada permasalahan dengan pihak kedatuan luwu karna kami tetap menghargai palsafah yang ditinggalkan leluhur kami bahwa kemokolean wawa inia rahampu.u matano merupakan lili passiajingeng dengan kedatuan luwu.

Dimana kami memahami salah satu pengertian falsafah itu yang artinya orang jauh tapi melebihi  keluarga atau saudara. Karna begitu dekatnya hubungan atau komunikasi antara pihak wawa inia rahampu.u matano dengan pihak kedatuan luwu.

Dalam penyampaian kami agar jangan paksakan keadaan yang semestinya kita semua tidak inginkan ada kejadian yang sifatnya prontal.

Terpisah dengan penyampaian Abidin Arief To Pallawarukka.SH selaku pemegang mandat adat pancai pao kedatuan luwu. Saat dihubungi awak media melalui phone seluler.

Abidin berpesan melalui pemberitaan ini agar pihak forkopimda luwu timur harus secepatnya turun tangan. Utamanya pihak kepolisian sebagai salah satu lembaga yudikatif agar melakukan mediasi kepada pihak yang sedang berselih paham demi mencapai kondusifitasnya kabupaten luwu timur. Mengingat bahwa keberadaan pt.vale merupakan salah satu aset vital negara. Yang tentu akan ikut terganggu bila ada kejadian antara kelompok yang merasa adatnya terganggu.

H.Umar Ranggo Mokole Matano.(dok. Pribadi) 

Seperti yang kami sering sampaikan bahwa Adat merupakan aturan. Namun bukan berarti aturan yang sewenang wenang. oleh karna itu adat mempunyai kekuatan istimewa karna konstitusi melindungi melalui salah satu pasal yaikni pasal 18.B ayat (2) yang berbunyi Negara Mengakui dan Menghormati Kesatuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta Hak Hak tradisionalnya sepanjang Masih Hidup dan Sesuai dengan Perkembangan Masyarakat serta Prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam amanah Undang Undang.

Tentu kita semua sebagai orang adat yang menjadi Warga Negara Indonesia harus sadar dan memahami Aturan NKRI sebab aturan itu berlaku secara nasional.

Dengan munculnya dinamika adat di sorowako tentu institusi penegak hukum utamanya pihak polres luwu timur segerah meminta pertanggung jawaban dari pihak pihak yang terindikasi akan terjadi persetruan. Karna adat ini khususnya adat tana luwu. Itu sama sekali tidak mempunyai jejak sejarah model premanisme atau cara cara yang tidak bermartabat.

Salah satu ukuran kekuatan adat bukan karna banyaknya massa dikumpulkan. Tapi salah satu yang merupakan kekuatan adat dicerminkan dengan perilaku saling menghormati bahkan menghargai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline