FA menagih hutang tidak diterima dengan baik oleh AS sehingga terjadi dugaan penganiayaan.
Akibatnya, korban yakni Ibu FA mengalami luka memar dan goresan di wajah dan kepala serta dahi, telinga sebelah kanan dan kiri dan goresan di pipi akibat cakaran.
Menurut korban saat ditemui menjelaskan awalnya korban datang kerumah AW dengan niat baik tanpa paksaan untuk menagih pembayaran hutang angsuran dan AW tidak berada dirumah namun kakak AW yang bernama AS menyuruh masuk ke dalam dan tiba-tiba langsung mengamuk lalu memukul dan mengeroyok korban.
"Iya memang saya datang untuk menagih hutang uang angsuran sebesar 25 ribu perhari dan uang baju saudara saya dan mereka dan pelaku AS tidak terima kedatangan saya untuk menagih. Yang paling saya ingat saat itu kejadian itu pelaku AS mencaci maki saya dan ingin melempar saya dengan batu paving blok pelaku AS dan saat itu saya tidak tau siapa.saja yang memukul saya dari atas saat kepala saya berada di bawah saat itu saya merasakan dikeroyok dan sebenarnya tidak ada urusan saya dengan AS tapi kenapa dia memukul saya dan bersama yang lain juga mengeroyok saya, padahal saya datang untuk menagih kepada AW yang masih ada tunggakan hutang angsuran" ungkap Korban.
Korban melanjutkan, saya tidak terima diperlakukan seperti itu oleh pelaku dan bisa dilihat muka saya bonyok dan saya minta keadilan", ungkapnya.
Korban akhirnya memeriksakan hasil dugaan penganiayaan tersebut untuk dilakhkan pemeriksaan "Visum Ed repertum" kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan melampirkan hasil Visum tersebut ke Polsek Biringkanaya untuk meminta keadilan.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2022) kemarin mengatakan, membenarkan kejadian tersebut dan memohon maaf karena LP nya baru baru masuk insya Allah akan segera ditindak lanjuti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H