Tahun 2014 Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sebagai anggota tim penyusun rencana pembangunan di tingkat desa untuk masa waktu 6 tahun, saya harus keliling dari dusun ke dusun untuk menggali potensi, masalah, dan sekaligus mencari alternatif pemecahannya untuk dijadikan program desa.
Salah satu dusun yang saya singgahi adalah Dusun Sigromilir. Tempat musyawarah dusun berada di balai dusun. Tempatnya terbuka, sudah lapuk, dan dijadikan kegiatan rutin warga dusun. Untuk rapat, kegiatan PKK, Posyandu, juga ada ruang kecil untuk puskesdes. Balai dusun ini untuk beberapa tahun kedepan sudah tidak layak. Salah satu usulan kegiatan yang masuk akal untuk diusulkan adalah renovasi gedung balai dusun itu.
Dua tahun kemudian, tahun 2016, saya bertugas kembali untuk memimpin musyawarah desa perencanaan tahunan tahun anggaran 2017. Tujuannya untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) 2017. Saya harus memimpin musyawarah karena saya pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam musyawarah itu pemerintah desa menyampaikan kebijakan dengan konsep pemerataan kegiatan berbasis dusun atau RW. Besaran pagu pembiayaan masing-masing wilayah disepakati sebesar 90 juta.
Maksud dan tujuan kebijakan pemerintah desa ini bukan untuk bagi-bagi anggaran secara merata, tetapi mencoba memberi pengalaman pada dusun atau RW untuk mengukur kebutuhan kegiatannya dengan anggaran dibatasi. Maka rencana anggaran biaya (RAB) per wilayah itu menjadi berbeda-beda. Tujuan lain dari kebijakan itu adalah untuk mengukur keterlibatan atau partisipasi, serta keswadayaan masyarakat di masing-masing wilayah itu. Tentu saja setiap wilayah kondisinya juga berbeda.
Hasil kajian RPJMDes oleh pemerintah desa menunjukkan prioritas kegiatan yang akan dilakukan tahun 2017. Tetapi, dalam musyawarah desa perencanaan ada kegiatan yang bergeser di wilayah karena kondisi di lapangan yang mendesak. Dusun Sigromilir berhasil mensinkronkan antara prioritas RPJMDes dengan usulan masyarakat untuk tahun 2017. Kegiatan yang disetujui musyawarah adalah renovasi gedung balai dusun. Renovasi gedung ini nantinya difokuskan menjadi gedung posyandu yang dapat dipergunakan pertemuan lain bagi warga Dusun Sigromilir.
Dalam musyawarah itu ditanyakan kepada dusun Sigromilir tentang kesanggupannya. Mengingat RAB untuk gedung posyandu itu jauh melebihi pagu yang ditetapkan desa. RAB kasar yang disampaikan hampir mencapai 300 juta, sementara pagu dari desa sebesar 90 juta. Peserta musyawarah perwakilan dusun Sigromilir menyatakan sanggup. Maka diputuskan kegiatannya. Dok!
Sesungguhnya kami di pemerintahan desa ketar-ketir. Untuk kegiatanya, masyarakat dusun Sigromilir harus berswadaya sekitar 200 juta. Apa bisa, dengan jumlah kepala keluarga hanya sekitar 400?
Saya kerap mendapat informasi tentang dusun ini dari tokoh-tokoh penggeraknya. Ada Pak Kirman (BPD), Pak Harinto (Ketua RW), Pak Iping (LPMD), juga Pak Sentot (Kepala Dusun). Mendengar cerita mereka tentang penantaan organisasi di dusun itu berjalan dengan semestinya. Masyarakatnya bersedia maju bersama.Penataan keuangan Dusun, RW, dan RT rapi.
Terbukti, tahun 2017, ketika pelaksanaan renovasi gdeung posyandu itu dimulai, sebelum dana desa bisa dicairkan karena menunggu mekanisme administrasi desa, mereka sudah bisa menggunakan dana hasil swadaya. Keswadayaan mereka tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga tenaga untuk kerja bakti. Ditambah lagi, konsumsi untuk pekerja harian diatur bergiliran antar warga.
Sekarang, kegiatan renovasi itu hampir selesai, mereka dapat berharap sebentar lagi dapat memanfaatkan gedung itu untuk kegiatan masyarakat. Luar biasa, saya harus angkat topi untuk Dusun Sigromilir.
Hikmahnya, ketika pengelolaan pembangunan desa, pemanfaatan DD dan ADD, dirancang, dilaksanakan, dan dipantau secara bersama oleh semua pihak, terutama masyarakat, masyarakat tidak segan untuk berpartisipasi, tidak pelit mengeluarkan swadayanya.