Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.Salah satu ruang berdemokrasi di desa yang disediakan oleh UU Desa adalah musyawarah desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi di desa yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam membahas dan memutuskan berbagai hal terkait dengan visi, misi, dan kebijakan desa dalam menjawab tantangan yang dihadapinya. Berbagai komponen masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilannya seperti kelompok petani, nelayan, buruh bangunan, gurum agamawan, anak muda, lansia, perempuan miskin dan kelompok rentan lainnya yang ada di desa sedapat mungkin harus memiliki akses dan dapat hadir dalam Musdes.
Kehadiran mereka, khususnya kelompok rentan dapat menjadi inspirasi. untuk memperkuat program-program desa agar lebih memberdayakan kelompok rentan yang selama ini mengalami berbagai tekanan hidup. Melalui Musdes, masyarakat desa diharapkan dapat berbincang-bincang, berdebat, saling memberikan nasehat, dan menimbang-nimbang hal yang kira-kira baik bagi desanya. Dengan demikian, forum Musdes sebenarnya adalah tempat bagi masyarakat desa untuk secara aktif saling berkomunikasi yang hasilnya digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan oleh pemerintahan desa.Skema Musdes yang diperkenalkan oleh UU Desa tersebut diharapkan mampu meminimalisir, bahkan menghilangkan fenomena perampasan elit (elite capture) yang selama ini rentan terjadi dalam proses-proses pengambilan keputusan strategis di desa. Namun demikian, kelebihan dan keunggulan pengambilan keputusan "ala" Musedes itu tentu saja tidak akan serta-merta dapat menyelesaikan seluruh persoalan di desa. Keberhasilannya sudah barang tentu pada komitmen orang-orang desa itu sendiri. Salah satu aktor yang menentukan terwujudnya desa yang demokratis adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD adalah institusi demokrasi perwakilan desa. BPD merupakan institusi demokrasi yang melakukan akuntabilitas horizontal melalui kontrol dan keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga merupakan institusi demokrasi desa yang palingdekat dengan pemerintah desa yang harus ada di desa untuk memperkuat kedaulatan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H