Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kira-kira itulah isi dari Pasal 34 UUD 1945, "lalu hubungan dengan judul di atas apa"?. Sekarang penulis masih ingin mendebatkan tentang Kenaikan BBM yang masih banyak di tentang oleh banyak masyarakat kita, terutama kaum minoritas. Yup, kebijakan ini menjadi kontroversi di saat masyarakat sedang haus dahaga akan "ke-murah-an" BBM yang dulu kita pernah rasakan, mereka ingin negara benar-benar mensejahterakan mereka yang tidak mampu, ingin hidup dengan jaminan sosial yang baik, rakyat ingin negara menyediakan segala fasilitas dan pelayanan umum yang layak bagi mereka, tapi sebelum kita lanjutkan, berikut penulis berikan grafik kenaikan BBM dari Presiden ke Presiden.
Grafik kenaikan BBM dari Presiden ke Presiden.
Soeharto
1991: Rp 150 naik jadi Rp 550
1993: Rp 550 naik jadi Rp 700
1998: Rp 700 naik jadi Rp 1.200
BJ Habibie
1998: Rp 1.200 turun ke Rp 1.000
Abdurrahman Wahid
1999: Rp 1.000 turun jadi Rp 600
2000: Rp 600 naik ke Rp 1.150
2001: Rp 1.150 naik ke Rp 1.450
Megawati Soekarnoputri
2002: Rp 1.450 naik jadi Rp 1.550
2003: Rp 1.500 naik jadi Rp 1.810