Lihat ke Halaman Asli

Hukum Copy Paste... (Think First Before Judge)

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Copy - Paste" adalah suatu kegiatan menyalin sebagian atau keseluruhan isi suatu artikel untuk di gunakan kembali oleh sang penyalin pada suatu media.

Sebenarnya apa sih hukumnya meng-copy paste, sebenarnya ga ada hukum yang pasti yang mengatur hal ini dalam UUD 45 hehehee.., namun disini hanya sebuah estetika yang berperan dan juga TOS (Term Of Service) dari Google, silakan klik link di bawah ini.

http://www.google.com/intl/en/policies/terms/

Apa saja akibatnya buat blog yang memiliki banyak konten hasil copas yang sama persis dengan aslinya? Diantaranya:


  • Sulit sekali merampingkan ranking halaman
  • Google mungkin akan menempatkan blog tersebut dihalaman 10 keatas pada hasil pencarian.
  • Celakanya blog tersebut bisa terkena sanksi Google Penalty, resikonya blogakan di hapus.
  • Duplikat blog yang benar benar copy paste dari blog lain bisa di telusuri, salah satunya melalui copyscape.com lalu dilaporkan melalui Google DMCA Takedown.
  • Permasalahan copy paste bisa anda laporkan ke Google melalui link dibawah ini:


https://support.google.com/legal/contact/lr_dmcaproduct=blogger&contact_type=lr_dmca&rd=1

Namun pada Khusus point ketiga, saya rasa tidak akan ada yang melaporkan anda, kalo itu adalah hasil tulisan anda sendiri yang anda copy paste kan sendiri.

Jadi menurut saya copy paste itu di perbolehkan, asalkan kalian merubah dengan tatanan bahasa kalian sendiri, namun dengan isi yang kurang lebih sama, jangan lupa cantumkan pula sumbernya.

Sumber: Isi otak sendiri..!

Foto: Mbah Google




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline