Lihat ke Halaman Asli

Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru

Diperbarui: 29 Desember 2022   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran Pendidikan Profesi Guru dalam Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru

Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, upaya untuk meningkatkan kompetensi profesional guru harus dikembangkan. Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi guru. Sertifikasi Guru dan Dosen telah dinaungi oleh UU nomor 14 tahun 2005 guna melakukan pembinaan terhadap guru yang profesional serta PP nomor 74 tahun 2008 tentang Sertifikasi Guru. 

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru, yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 

Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Pendidikan Profesi Guru atau yang sering dikenal dengan PPG.

Menurut peraturan menteri pendidikan nasional nomor 16 tahun 2007 tentang stan- dar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, standar kompetensi profesional guru adalah : (1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu; (2) Menguasai standar kompetensi dan kompe- tensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. (3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. (4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tin- dakan reflektif. (5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuni- kasi dan mengembangkan diri.(Sumber: Anik Gufron, 2010)

Standar kompetensi profesional guru tersebut dapat dikembangkan melalui PPG, karena di kurikulum dalam pembelajaran PPG sejalan dengan pengembangan standar tersebut. Dimana kurikulum PPG mengacu pada prinsip activity based curriculum yaitu lokakarya pengembangan perangkat pembe- lajaran yang merupakan implementasi dari konsep TPACK (technological pedagogical content knowledge). 

Dimana TPACK adalah salah satu framework yang mengintegrasikan antara pengetahuan teknologi, pen- getahuan pedagogi, dan pengetahuan konten dalam sebuah konteks pembelajaran. Seh- ingga kemampuan guru dalam merancang perangkat pembelajaran akan meningkat. 

Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian Halimah (2010) bahwa kemampuan memilih dan menguasai bahan ajar, merencanakan, mengembangkan, mengaktualisasikan proses belajar mengajar yang produktif menggunakan prinsip -- prinsip siswa aktif, serta kemampuan menilai mengalami peningkatan sebesar 48,9% melalui program pemerintah yaitu program PPG.

     




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline