Lihat ke Halaman Asli

Lukman Hamarong

Sangat sulit menjadikan aku seperti kamu, karena aku adalah aku, kamu ya kamu

Pilkada, Pemilukada, dan Pilgub: Serupa tapi Tak Sama

Diperbarui: 18 Juni 2015   04:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Pilkada, Pemilukada dan Pilgub/Pilbup/Pilkot. Semua istilah itu esensinya sama, tidak ada yang berbeda. Namun, sejatinya “mereka” tidak sama. Inilah yang menyebabkan timbulnya ambiguitas bagi yang awam soal tata bahasa yang baik. Sebagian besar media, baik cetak, elektronik maupun media online acapkali tidak konsisten menuliskan istilah-istilah politik, khususnya yang terkait dengan istilah dalam kepemiluan kita. Sebagai contoh misalnya istilah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) atau Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilkot), yang sering berubah-ubah. Hal ini mungkin dianggap sepele karena maknanya memang sama, yakni memilih calon pemimpin di wilayah provinsi dan kabupaten. Namun, bagi saya, tidak. Ini bukan persoalan sepele. Ada pelajaran yang bisa kita ambil dari soal-soal beginian, yakni konsistensi penulisan.

Meski maknanya memilih calon pemimpin, namun ada payung hukum yang mengatur soal istilah-istilah tersebut. Sekali lagi, bagi saya ini penting. Hal ini bukan persoalan remeh-temeh karena menyangkut konsistensi dalam menulis. Saya mengambil contoh dalam penulisan ilmiah seperti skripsi. Satu huruf saja yang salah, akan berdampak pada pergeseran makna kata itu sendiri. Apalagi kalau sudah satu kata yang keliru. Memang bahasa media tidak bisa dikomparasikan secara spesifik dengan bahasa dalam tulisan ilmiah karena ada perbedaan menyolok dari kedua jenis tulisan tersebut. Namun, saya cuma ingin “menuntut” konsistensi penulisan sebuah istilah berdasarkan aturan yang sudah ada. Jika sebuah istilah tidak digunakan lagi, maka sebaiknya ditinggalkan, dan memakai istilah yang baru.

Kita kembali ke persoalan penulisan kata Pilkada, Pemilukada dan Pilgub/Pilbub/Pilkot. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah bagian dari rezim Otonomi Daerah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Olehnya itu, disepakati penggunaan istilah yang tepat adalah Pilkada. Namun, dalam perjalanannya kemudian, penggunaan kata “Pilkada” masih menjadi primadona dalam berbagai tulisan atau berita. Padahal istilah tersebut sudah tenggelam seiring munculnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Di mana pemilihan kepala daerah tidak lagi masuk ke dalam rezim otonomi daerah melainkan bagian dari rezim pemilu. Jadi, istilah Pilkada berganti baju menjadi Pemilukada. Istilah Pemilukada pertama kali digunakan pada perhelatan politik Pemilukada di DKI Jakarta pada 2007 silam. Itulah sebabnya penyelesaian sengketa kedua rezim itu berbeda. Kalau Pilkada sengketanya diselesaikan di Mahkamah Agung (MA), maka di rezim Pemilukada sengketanya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nah, kenapa tiba-tiba muncul istilah Pilgub guna mengganti istilah Pemilukada? Hal ini tidak lepas dari terbitnya undang-undang baru, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam dua UU ini (UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor 15 Tahun 2011) jelas sekali perbedaannya. Pada UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah, coba kita perhatikan UU Nomor 15 pada pasal dan ayat yang sama, disebutkan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara eksplisit jelas bahwa pada UU Nomor 22 Tahun 2007, istilah Pemilukada adalah istilah yang tepat digunakan dalam rentang waktu 2007 hingga 2011 karena dalam ayat tadi secara umum menyebutkan Kepala Daerah, sementara dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 juga secara gamblang dan lebih spesifik menyebutkan jabatan kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Olehnya itu, saat ini (2012 – sekarang) istilah yang tepat kita gunakan adalah Pilgub, bukan lagi Pemilukada. KPU telah menyebut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Pilgub. Pun untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkot). Setali tiga uang dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang kemudian disingkat Pilpres. Ayo, kita tinggalkan Pilkada dan Pemilukada. Saatnya tangan dan mulut kita lebih akrab dengan istilah Pilgub. Sekian, dan semoga bermanfaat. Amin... (Lukman Hamarong)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline