Lihat ke Halaman Asli

Iman SadewaRukka

Jurnalis Advokasi dan pejuang agraria dan lingkungan

Pro-Kontra Akses Jalan Warga Rusunawa ditutup, Begini Kata Kapolsek Biringkanaya dan warga

Diperbarui: 13 Januari 2025   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akses jalan warga Rusunawa ditutup kembali, terjadi polemik pro kontra di masyarakat (foto imansyah rukka)

"Akses jalan warga Rusunawa berlokasi di Kelurahan Daya, Kota Makassar - kini ditutup kembali secara semi permanen atas permintaan pemilik lahan yang didampingi Polsek Biringkanaya"
 
Pro kontra polemik penutupan akses jalan warga rusunawa daya secara semi permanen kembali dilakukan atas permintaan kuasa pengelola pemilik lahan lahan PT Nuansa (salah anak perusahaan PT Kalla Inti Karsa)  di  kawasan rusunawa RW 10 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini masih berjalan alot, meskipun pemerintah setempat sudah turun tangan. Warga setempat pun berharap pemerintah dan pihak terkait agar dapat mempertemukan mereka dengan pemilik lahan.

Diketahui, akses jalan warga yang ditutup tersebut berada jalan paving blok menuju arah batas terminal jalan masuk terminal, Kelurahan Daya, Kota Makassar. Akses jalan yang sekian lama diperjuangan warga rusunawa dan sempat dibuka kembali dengan harus membobol tembok dengan melalui permohon izin kepada pemilik lahan yakni pemegang sertifikat atas nama Kalla Inti Karsa, kini akses jalan itu sudah ditutup kembali pemiliknya melalui kuasa pengelola kalla inti Karsa, sejak Sabtu, 11 Januari 2025, kemarin sekitar 16.00 wita..
 
Salah satau warga yang akses jalanya tertutup Mada Taufik mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk melakukan mediasi kembali kepada pemilik lahan agar akses jalan kembali dibuka.

H. Karim, Salah seorang warga rusunawa yang merasa akses jalannya ditutup kembali mengatakan belum mengetahui persis apa alasan dan motif akses jalan warga tersebut ditutup dan ddampingi pihak poilsek biringkanaya. Ia bersama warga rusunawa lainnya mengharapkan bantuan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi kembali kepada pemilik lahan agar akses jalan kembali dibuka.  

Kompasianer bersama jurnalisbertasbih.com berusaha melakukan konfirmasi langsung ke Kapolsek Biringkanaya Kompol Niko Erikson, SIK, sabtu (11/1/2025) malam lalu, melalui whatsapp-nya menjelaskan sudah lama dan beberapa tahun tembok itu dibangun oleh PT nuansa atau kalla inti karsa dan itu punya pak suparjo, atau milik pak tono dan sertifikatnya itu masih nama adiknya pak tono atas nama isnadi suparjo, sertifikatnya itu saya pernah lihat di waktu Polrestabes dan ketika pengamanan itu namanya itu ada dilampirkan foto kopinya.  

 "Itu tembok sudah berdiri lama disitu bahkan semenjak awal saya masuk sudah ada itu tembok dan posko resmob kan disitu, entah apa yang terjadi tiba-tiba dijebol oleh sekelompok warga, ketika saya konfimasi ada laporannnya lalu saya cek ke lapangan karena ada laporan, belum laporan pidana ini ketika ada laporan awal nih. Warga tersebut katakan tembok kami dijebol nih sama warga ini ini" kata Kapolsek.

Kompol Niko Erikson, melanjutkan, ia bertemu Pak RW 10 Jamaluddin sake, katanya itu urusannya haji karim. Lalu kemudian saya temui haji karim  kebetulan beliau ada dirumah. Saya langsung menghubungi Haji Karim pake nomor telpon penghuni kost.

"Dalam telpon itu, Haji Karim menjawab Iya Pak Kapolsek saya sudah komunikasi Pak Ilham Arif Sirajuddin dan katanya Pak Ilham ok kan, katanya pak haji karim juga sudah ijin dari Pak Tono juga di acc yang punya kalla inti karsa (KIK).

"Setelah itu ya sdh katanya pihak KIK keberatan ya sdh buat aja laporan ke Polrestabes karena kasusnya berkaitan dengan sertifikat dan agunan unitnya bertambah dan unitnya tambah, unit tambang itu tdk mungkin langsung terima laporan kalau tdk jelas asal usulnya jadi yang saya tau - saksi ada yang membangun tembok ada, sertfikat ada atas nama ismadi suparjo itu adik kandungnya pak tono suparto suparjo itu jadi terus melapor dia bilang sama penyidik di polrestabes boleh ditutup sementara tapi jangan ditembok dulu karena laporan pengrusakannya lagi ditangani kan begitu tapi untuk supaya tidak  ada orang lalu lalang membuka jalan itu boleh silahkan tutup tapi non permanen selagi bisa jadi barang bukti misalkan lanjut kasusnya" jelas Kapolsek.

"Jadi bermohonlah itu KIK, pak tono itu berikan kuasa ke pak wahyudin sebagai tangan kanan pengelola KIK atau pt nuansa, dan saya sudah cek ada surat  kuasanya dan makanya diterima polrestabes laporannya. Jadi dasar surat kuasa dan laporan polisinya di polres tabes sertifikat lampirannya bermohon pendampingan untuk kami polsek untuk menutup sementara semi permanen selama proses hukumnya berjalan dan kami temani" jelasnya.

"Kalau mislanya dari warga saya bilang pengamanan kepada perwira kalau warga keberatan silahkan keberatan ke polrestabe bawa bukti kalau memang itu tanahnya punya siapa sepihak kasian masalahnya nih orang perusahaan ada sertifikatnya laporan polisinya sdh diterima polrestabes kemudian ada surat keuasanya dr pak tono jadi sy kasih bantuan aja dampingi kasian saya bilang, lagi pula masa tidak kita bantu, kita kan sebelahan kayak kesannya ga bantu, isitlahnya kan kita bukan membela pengusaha dan tidak membela rakyat bukan, masalahnya itu kan tanahnya orang ada sertifikat dan dibangun sendiri sama mereka itu tembok (KIK) dia bangun tembok itu dia masih ada itu sebagai saksi itu dia ada, jadi tadi kami hanya dampingi tadi sore apa salahnya," katanya.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline