Masih niat berselingkuh ? kini diatur dalam KUHP Baru
Dalam ranah hukum pidana Indonesia, tidak dijelaskan secara eksplisit istilah perselingkuhan, tetapi dalam KUHP dikenal sebagai gendak (overspel) Overspel adalah perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan. Selingkuh adalah tindakan yang dilarang dan termasuk dalam perbuatan zina. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan perselingkuhan dan perzinaan tidak secara khusus memiliki pasal tersendir. Tindakan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan, termasuk zina, yaitu perselingkuhan, diatur dalam ketentuan yang relevan. Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Di sisi lain, KUHP baru 2023 mengatur secara eksplisit mengenai perzinaan yang tercantum dalam BAB XV bagian keempat. Artinya, dalam KUHP baru 2023, hal-hal mengenai perzinaan diatur dalam bagiannya tersendiri. Terdapat empat pebuatan yang termasuk dalam perbuatan zina yang tercantum dalam KUHP baru dan salah satunya tercantum dalam pasal 411 ayat (1) "Melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II" dan ayat (2) "bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya."Pasal Perzinahan merupakan delik aduan. Sehingga berdasarkan KUHP lama adalah pasangan sah nya yaitu suami atau istrinya. Sedangkan dalam KUHP baru selain suami atau istri sahnya, maka orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan dapat melaporkan."
Pasal 411 KUHP yang baru mengatur mengenai tindak pidana perzinahan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan nilai-nilai moral dan agama di dalam masyarakat. Kehadiran pasal ini memperlihatkan adanya pergeseran paradigma, di mana persoalan pribadi seperti hubungan seksual di luar nikah kini menjadi ranah hukum pidana yang menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pasal ini dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi pernikahan dan menjaga kesakralan hubungan suami-istri. Namun di sisi lain, pasal ini berpotensi menimbulkan perdebatan terkait batasan privasi dan kebebasan individu dalam menentukan pilihan hidup pribadinya. ada kekhawatiran bahwa pasal ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, seperti konflik pribadi atau persaingan di lingkungan sosial. Penegakan hukum yang terlalu ketat dapat mengarah pada kriminalisasi hubungan pribadi yang seharusnya tidak menjadi urusan negara.
Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan cermat bagaimana pasal ini akan diterapkan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. implementasi Pasal 411 KUHP 2023 harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Diperlukan dialog terbuka di masyarakat mengenai batasan-batasan moral dan hukum agar penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga menghormati hak-hak individu. Hanya dengan pendekatan yang seimbang, kita dapat mencapai tujuan perlindungan nilai-nilai keluarga tanpa mengorbankan kebebasan individu.
Oleh : imam Tauhid Lubis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H