Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Dunia kesehatan kembali dihebohkan. Setelah kasus pandemi covid-19 yang merebak di seluruh dunia dengan mengakibatkan 667 juta kasus infeksi dan 6.7 juta kematian, kini kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGA-PA) kembali menyeruak.
Kasus ini bermula di Gambia Afrika ketika 28 anak mengalami kematian setelah bermasalah ginjalnya akibat mengkonsumsi sirup parasetamol untuk mengatasi demam.
Parasetamol sendiri termasuk obat yang aman dengan kategori B menurut FDA artinya pada penelitian dengan hewan percobaan, parasetamol tidak menimbulkan efek yang membahayakan pada janin. Investigasi dan hasil pengujian otoritas obat di Gambia terhadap sirup parasetamol yang dikonsumsi, mengarah kepada cemaran senyawa etilen-glikol (EG) dan dietilen-glikol (DEG) yang berasal dari bahan pelarut untuk memperbaiki solubilitas parasetamol yang kurang larut di dalam air.
Kasus di Gambia ini menjadi peringatan dini bagi seluruh dunia termasuk di Indonesia untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap adanya kemungkinan cemaran EG DEG pada sirup obat yang beredar di negaranya.
Cemaran Bahan Baku Obat Berujung Kematian
Di Indonesia sendiri, dilansir dari laman Kemenkes RI, kasus GGA per-3 November 2022 tercatat sebanyak 323 orang mengalami GGA, 34 kasus dirawat, 99 kasus sembuh dan 190 kematian. Walaupun mengalami penambahan jumlah kasus baru dan kematian, tetapi tren menunjukkan penurunan bila dibanding data per-18 Oktober 2022.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melansir bahwa penyebab tunggal GGA misterius saat ini belum ada. Tetapi diduga GGA dapat disebabkan oleh adanya multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) usai menderita covid-19. Selain itu faktor penyebab lainnya akibat virus influenza, adenovirus, bakteri leptospira dan cemaran senyawa kimia seperti EG dan DEG juga turut menyumbang kemungkinan penyebab terjadinya GGA.
Jaminan BPOM Terhadap Keamanan Kemanfaatan dan Mutu Obat
Dari hasil pengawasan dan pengujian Badan POM RI (BPOM) per-27 Desember 2022 terhadap 508 merk sirup yang beredar di Indonesia yang berasal dari 49 industri farmasi, telah memenuhi ketentuan terhadap batas cemaran EG DEG pada sirup obat.