Apa itu akad Wadiah??
wadiah berasal dari kata kerja wada'a , yang berarti titipan. Titipan tersebut merupakan Amanah dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip kapan saja jika penitip menghendakinya. Wadiah mengacu pada suatu kontrak, di mana pemilik menempatkan aset dengan pihak lain untuk disimpan. Dalam perbankan syariah, wadiah mengacu pada penerimaan sejumlah uang atau aset untuk diamankan sesuai dengan ketentuan syariah.
Selain menjadi akad, pengertian wadiah juga dianggap sebagai sebuah prinsip dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa bank secara umum beroperasi sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana untuk masyarakat. Bank syariah memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat berdasarkan dana yang dihimpun dan dikelola.
Jenis-jenis akad Wadiah;
1. Wadi'ah Yad Dhamanah
Rekening giro merupakan salah satu contoh produk simpanan yang menggunakan Wadiah Dhamanah, pengertian wadiah yang dipahami sebagai prinsip adalah jenis wadiah yad dhamanah. Pengertian wadiah dalam prinsip ini mengacu pada tanggung jawab pihak yang dititipkan atas keutuhan harta titipan sehingga pihak tersebut boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
2. Wadi'ah Amanah
Untuk pengertian wadiah dalam jenis akad wadiah amanah, akad ini merupakan bentuk kesepakatan atas penitipan murni. Dalam hal ini, pihak yang dititipkan diberi amanah untuk menjaga uang tersebut dengan baik dan bijak. Berbeda dengan pengertian wadiah yad dhamanah yang boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Untuk jenis akad ini, pihak yang dititipkan tidak boleh untuk memanfaatkan atau menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan potensi keuntungan bagi penitip. Dalam pengertian wadiah amanah juga dijelaskan bahwa barang atau uang yang dititipkan rusak, tanggung jawab akan jatuh ke tangan pemilik.
Kelebihan Tabungan Wadiah
Saat ini tabungan wadiah tersedia di banyak bank syariah di Indonesia dan banyak dipilih oleh nasabah. Ada kelebihan tabungan wadiah yang akan diperoleh oleh nasabah, berikut ini beberapa diantaranya:
- Sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga) maupun kegiatan haram lainnya.
- Keamanan dana yang disimpan akan dijaga oleh bank. Tabungan wadiah juga umumnya mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan batas tertentu.
- Meskipun tabungan wadiah tidak memberikan bagi hasil sebagaimana tabungan mudharabah, tapi bank syariah dapat memberikan bonus atau hadiah untuk nasabahnya.
- Proses pembukaan akun tabungan wadiah memiliki persyaratan yang relatif sederhana dan biaya yang ringan.
tugas Akuntansi Perbankan Syariah