Lihat ke Halaman Asli

Berapa Persen Keuntungan yang Diperbolehkan dalam Syariah?

Diperbarui: 28 Agustus 2020   19:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi keuntungan dalam syariah (Gambar: gomuslim.co.id)

Laba atau keuntungan adalah selisih dari harga pokok barang dengan harga jual barang. Laba dalam jual beli dalam Islam diperbolehkan.

Dalam mengambil laba atau keuntungan tidaklah ditentukan batasan berapa laba maksimal yang boleh diambil atau berapa laba minimal yang harus didapat, dengan syarat pembeli tidak tertipu dengan harga jual sehingga ia tidak merasa di tipu dan harus saling ridho di antara keduanya. 

Kebebasan dalam menganbil keuntungan sebagaimana fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin yang mengatakan:

"Keutungan tidak ada batasan tertentu karena itu termasuk rizki Allah. Terkadang Allah menggelontorkan banyak rizki kepada manusia sehingga kadang ada orang yang mendapatkan untung 100 atau lebih, hanya dengan modal 10."

"Dia membeli barang ketika harganya sangat murah, kemudian harga naik, sehingga dia bisa mendapat untung besar. Dan kadang terjadi sebaliknya, dia membeli barang ketika harga mahal, kemudian tiba-tiba harganya turun drastis. Karena itu, tidak ada batasan keuntungan yang boleh diambil seseorang."

Adapun fatwa lain menurut Prof. Dr. Sulaiman Alu Isa (Guru besar di Universitas King Saud) mengatakan:

"Tidak ada masalah dengan tambahan harga untuk suatu barang dagangan, selama bukan makanan, sehingga termasuk ihtikar (menimbun barang) yang hukumnya terlarang. Hanya saja, selayaknya tidak keluar dari harga normal, sehingga termasuk penipuan, yang menyebabkan pembeli memiliki hak pilih setelah jual-beli."

"Sebagian ulama menetapkan batasannya adalah sepertiga. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, "Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak." Dan ini, seperti yang telah saya sebutkan, adalah pendapat sebagian ulama."

Keuntungan tidak boleh terlalu berlebihan hingga termasuk dalam penipuan. Konsumen yang membeli barang terlalu mahal, hingga terhitung penipuan, maka konsumen punya hak 'khiyar ghabn' (khiyar karena harga yang sangat tidak layak).

Namun dalam kasus lain, jika harga jual melebihi harga pasar, maka si penjual harus menjelaskan agar si pembeli tidak tertipu. Penjual harus menjelaskan bahwa harga barang yang dia jual di atas harga pasar.

Islam memperbolehkan untuk mengambil keuntungan yang banyak dengan syarat barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan banyak orang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline