Malang, 4 Juli 2021- Pernikahan muda melonjak tinggi bersamaan dengan pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Malang, sebanyak 1.121 kasus mulai Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020 Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima permohonan pernikahan dini yang mirisnya 50% dari permohonan itu beralasan karena hamil duluan.Hal ini menggugah niat kelompok 60 gelombang 8 yang terdiri dari lima orang Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dari berbagai program studi diantaranya Ilmu Komunikasi, Psikologi dan Teknologi Pangan untuk melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) di Desa Pandansari Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Niat tersebut terwujud dengan dilaksanakannya Penyuluhan tentang pentingnya peran ibu muda yang menikah usia dini (17-22 tahun) dalam mendampingi masa perkembangan anak, berlatar-belakang oleh banyaknya pernikahan usia dini di Indonesia khususnya di daerah pedesaan yang minimnya pengetahuan tentang aspek psikologis akibat menikah di usia yang kurang ideal atau terlalu dini.
Bagaimana tidak? Orang yang menikah muda cenderung mempunyai mental yang inconsistent atau mudah berubah-ubah yang dimana hal ini buruk untuk sebuah ikatan keluarga dan tentunya akan berpengaruh dalam cara mendidik anaknya nanti. Selain itu, orang yang menikah muda apalagi akibat hamil duluan adalah hasil dari pernikahan yang tidak direncanakan dengan baik oleh kedua pihak, berbeda dengan pernikahan yang memang dilakukan oleh kedua pihak yang sudah merencanakannya secara matang hal ini dapat memicu terjadinya hubungan yang kurang baik meskipun tidak semua mengalaminya.
Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang dimulai pada 8 Juni 2021 ini pun mendapat diterima baik oleh Kepala Desa Pandansari serta mendapat antusiasme yang sangat tinggi oleh masyarakat Desa Pandansari. Pada program akhir kelompok ini berinisiatif untuk melakukan pengecatan ulang pada plakat dusun Sukosari karena keadaannya sudah membutuhkan perbaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H