Lihat ke Halaman Asli

Imam Rachmawan

Journalist

Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Per Hari Ini! Prabowo: Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Diperbarui: 1 Januari 2025   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu. (Foto: kompas.com)

 JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini, menurut penjelasan Prabowo, hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang jasa mewah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, khususnya pada bagian Lampiran I.

"Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (1/1/2025).

Prabowo menjelaskan, contoh barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang nilainya di atas golongan mewah. Artinya, barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan PPN 11 persen, sedangkan kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya," jelas Prabowo.

Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN atau istilahnya PPN 0 persen akan tetap 0 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

Adapun yang termasuk dalam kategori barang PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, dan hasil pemotongan hewan. Kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Selain itu juga tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline