JAKARTA - Peristiwa mencekam yang menggemparkan warga Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, yakni penyekapan seorang bocah berinisial S (4) oleh pria bersenjata tajam di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Pasar Minggu, kini telah terungkap motif di balik aksi nekat tersebut.
Seperti diketahui, peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin (28/10). Pelaku, yang diketahui bernama Indra Jaya (54), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah menyekap seorang bocah perempuan di dalam Pospol. Aksi tersebut sempat membuat panik warga sekitar dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik aksi penyekapan tersebut cukup mengejutkan. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Indra Jaya telah mengongsumsi narkoba jenis sabu, diduga mengalami paranoid akibat halusinasi.
Dari efek samping narkoba yang ia konsumsi tersebut, pelaku merasa bahwa orang-orang mengejarnya, yang kemudian menjadikan bocah tak berdosa itu sebagai tameng dan berubah menjadi penyanderaan di tangan Indra.
"Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," katanya kepada wartawan yang dikutip dari beberapa sumber, Senin (28/10) lalu.
Insiden penyanderaan ini bermula pada Minggu sore, (27/10) lalu. Indra Jaya yang sudah mengenal keluarga korban dengan sengaja mendatangi ibu korban yang tengah berjualan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dengan dalih bermain-main, Indra Jaya membawa anak tersebut menjauh tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Kenal. Jadi, alasannya, kami dapat keterangan dari pelaku ini, dia sudah mengenal selama dua bulan dengan ibu dan bapaknya. Kemudian, kemarin, dia minta izin untuk mengajak anak inisial S ini berjalan-jalan. Alasannya untuk ke sepupunya dari yang melakukan atau terlapor," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (28/10/2024).
Atas kasus tersebut, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Sudah ditahan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H