Dalam kondisi keuangan, ekonomi syariah di Indonesia semakin baik. Hal itu terindikasi dengan naiknya posisi Indonesia atas capaian perkembangan ekonomi dan keuangan syariah secara global.
Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan data The State of Global Islamic Indicator Report Tahun 2020-2021, Indonesia berhasil naik kelas ke peringkat 4 dari sebelumnya peringkat 5 pada 2019 dan peringkat 10 pada 2018.
Maka hal tersebut menjadi bukti bahwa keuangan syariah Indonesia di pasar modal, perbankan maupun IKNB syariah memiliki resiliensi yang baik di tengah pandemi.
Adanya perkembangan aset keuangan syariah di Indonesia sangat membantu bahkan perlu diperkuat kembali ketahanan perekonomian termasuk dalam pasar modal. Namun hal tersebut tidak terlepas juga dari tingginya aset keuangan syariah global.
Selain itu, terdapat faktor pemicu kekebalan ekonomi syariah di tengah pandemi ini yaitu adanya sistem bagi hasil dan beban, setiap perolehan keuntungan sama besarannya antara pemilik dana dengan orang yang menjalankannya.
Sementara itu, sistem perbankan syariah perihal beban para nasabah disesuaikan dengan situasi ekonomi di tengah pandemi. Sehingga beban yang dipikul tidak terlalu mempersulit proses pembayaran nasabah.
Indonesia sebagai mayoritas penduduk muslim memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di masa pandemi. Maka dengan adanya prinsip serta nilai dari ekonomi syariah dapat mendorong ekonomi nasional yang adil sehingga merata di seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dengan harapan lain menciptakan sebuah sistem ekonomi islam sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H