Lihat ke Halaman Asli

Imam Mashudi Latif

Dosen Universitas Darul Ulum Jombang

Suka Duka Bersama Asuransi

Diperbarui: 20 Mei 2023   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setelah maraknya berita tentang asuransi yang gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir, penulis tertarik untuk mengungkapkan pengalaman penulis yang berkaitan dengan asuransi. Sebagaimana yang penulis ketahui, ada beberapa asuransi yang bermasalah atau gagal bayar, antara lain Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (AJJ 1962), Jiwasraya, Asabri, AJB Bumiputera 1912, Kresna Life, Wanaartha Life, dan sebagainya.

Penulis mempunyai pengalaman berkaitan dengan asuransi sejak 1996. Pada waktu itu penulis mengalami kecelakaan lalu lintas di dekat Universitas Darul 'Ulum Jombang, tempat penulis menuntut ilmu. Ketika penulis masih menjalani perawatan, ada kerabat yang membantu proses pengajuan klaim asuransi. Berkas yang diperlukan antara lain kartu identitas, laporan kronologi kejadian, dan bukti biaya perawatan. Semua dikumpulkan dan dititipkan kepada petugas rumah sakit yang menangani asuransi.

Beberapa pekan setalah penulis sembuh, ada surat pemberitahuan dari Asuransi Jasa Raharja bahwa klaim diterima. Penulis datang ke kantor Asuransi Jasa Raharja di Surabaya untuk mengambil hak penulis. Karena semua syarat sudah terpenuhi, penulis bisa mendapatkan hak sesuai dengan peraturan tanpa menunggu waktu lama.

Setelah penulis berumah tangga, ada tawaran dari Asuransi Jiwa Jaminan 1962 (AJJ 1962). Dengan pertimbangan untuk kebutuhan pendidikan anak, penulis menerima tawaran untuk asuransi pendidikan. Penulis mendapat polis dan rutin membayar premi sejak 2005.

Penulis mulai merasa kurang nyaman ketika mengetahui kabar bahwa AJJ 1962 sedang bermasalah. Juru tagih (collector) pun menyatakan bahwa perusahaan sedang "sakit". Namun, dia berusaha meyakinkan penulis agar tetap membayar premi karena perusahaan akan segera pulih.

Hal yang tidak diinginkan benar-benar terjadi. Pada tahun 2008, pemerintah mencabut izin Asuransi Jiwa Jaminan 1962 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-207/KM.10/2008 tanggal 23 September 2008.

Penulis meminta kepala cabang AJJ 1962 untuk bertanggung jawab dan mengupayakan pengembalian uang yang telah dibayarkan. Namun, dia juga mengaku menjadi korban karena klaimnya juga tidak berhasil. Dia menyarankan saya mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dengan melampirkan bukti pembayaran premi.

Semua sarannya penulis laksanakan. Ternyata semua itu tidak membuahkan hasil. Jangankan pengembalian uang, surat klaim pun tidak pernah mendapat balasan.

Pengalaman buruk bersama Asuransi Jiwa Jaminan 1962 membuat penulis lebih waspada setiap ada penawaran asuransi. Penulis pernah mendapat telepon dari seseorang yang mengaku agen Asuransi Allianz yang bekerja sama dengan bank tempat penulis menabung. Penelepon akhirnya berhasil meyakinkan penulis untuk mengikuti program asuransi. Premi dipotong dari tabungan. Polis asuransi kemudian dikirim ke rumah.

Karena tidak ingin kecewa lagi, penulis membaca isi polis asuransi dengan seksama. Ternyata ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan harapan penulis. Maka, penulis menghubungi layanan pelanggan asuransi dan menyatakan tidak melanjutkan program asuransi. Permintaan penulis disetujui dan uang premi dikembalikan ke rekening tabungan.

Semua yang penulis ceritakan adalah sesuai dengan pengalaman. Penulis tidak bermaksud untuk menjatuhkan nama baik perusahaan asuransi. Penulis hanya mengingatkan diri penulis dan pembaca agar lebih teliti ketika menerima tawaran asuransi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline