Lihat ke Halaman Asli

Imam Kodri

TERVERIFIKASI

Bulan Puasa, Jual Makanan Dibatasi

Diperbarui: 12 Juni 2016   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Bulan Puasa atau Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, bulan ampunan, bulan rahmat, bulan dimana satu amal kebaikan akan diberi pahala berlipat ganda sampai dengan tak terbatas. Kuncinya adalah keikhlasan disertai rasa tanggung jawab.

Bagi kaum muslimin Ramadhan erat kaitannya dengan rasa tanggungjawab. Tanggung jawab sebagai pribadi muslim dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat atau tanggung jawab sosial, lebih luas lagi tanggung jawab sebagai warga negara.

Dengan tanggung jawab sosial sebagai warga negara bulan Ramadhan merupakan peluang emas untuk menunjukan bahwa kaum muslimin di Indonesia senantiasa taat dan patuh kepada negara. Kaitannya ramadhan dalam kehidupan sosial maka kaum muslimin harus menunjukan sikap toleran terhadap umat lain yang tidak menjalankan Ramadhan.

Sebagaimana diketahui Negara Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila yaitu sila pertama Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya sangat jelas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah menjadi rujukan oleh setiap warga negara Indonesia untuk mempercayai Tuhan Yang Maha Esa sebagai Dzat tertinggi yang harus menjadi sesembahan setiap warga negaranya.

Adapun tata caranya negara memberikan kebebasan kepada setiap penganutnya untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing. Negara tidak ikut mencampuri dalam tata cara beribadat. Fungsi negara sebatas melindungi, tidak ikut-ikutan mengatur tata cara ritual keagamaan.

Yang diminta Negara kepada warganegaranya adalah saling bertoleransi yang seimbang. Antara umat yang satu dengan umat beragama yang lain dalam menjalankan sari’at agama masing-masing harus saling menghormati.

Itulah yang sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar terlaksana perikehidupan yang harmonis dengan penuh kedamaian.

Baru-baru ini MUI mengusulkan pembatasan waktu jual makanan pada bulan Ramadhan dan berencana mengedarkan surat berisi usulan tersebut kepada para pedagang makanan. Menanggapi usulan tersebut, sejumlah pedagang menyatakan berkeberatan.

Terutama pedagang yang hanya mendapatkan penghasilan dari berjualan makanan. Pemprov DKI Jakarta sendiri menjamin tidak akan melakukan razia atau pelarangan khusus untuk warung makan pada Ramadhan.(Kompasiana).

Pemprof DKI tidak cukup dengan tidak melarang warung makan beroperasi di siang hari, akan tetapi Pemprof DKI juga harus memberikan rasa aman kepada kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dalam mengatasi persoalan ini MUI rupanya mencari jalan terbaik, yang sifatnya menjembatani banyak kepentingan yang berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline