Lihat ke Halaman Asli

Imam Kodri

TERVERIFIKASI

Korupsi Dwelling Time, Polisi Jerat DirJen Partogi

Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa lanjutan kasus Dwelling Time yang melibatkan pejabat kementerian Perdagangan. Polisi diminta bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan usut tuntas pejaba-pejabat yang terlibat didalamnya. Tiga orang dijadikan tersangka yaitu berinisial MU, N, dan satu orang pejabat Kemendag berinisal I.

MU adalah pegawai harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan , dan N adalah karyawan perusahaan importir yang bertindak sebagai perantara dan I adalah Kepala Sub Direktorat Kemeterian Perdagangan RI. Bukan hanya sampai di pejabat eselon tiga, Kapoda Metro Jaya mulai menyasar kepada pejabat dan aktor utamanya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri-Partogi yang kini sedang berobat di Amerika.

Kasus Dwelling Time yang membuat marah Presiden Jokowi karena terindikasi adanya permainan suap menyuap sehingga mengakibatkan Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok-Indonesia termasuk yang sangat lamban diantara negara-negara Asia Tenggara yaitu mencapai 5,5 hari.

Bandingkan saja dwelling time di Hongkong hanya 4 hari bahkan Singapura lebih maju lagi hanya membutuhkan waktu 1 hari. Padahal Jokowi sudah memberikan Time sceduling melalui tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sehingga dwelling time 4,7 hari dapat tercapai.

Jokowi menemukan fakta dilapangan praktek percaloan dan sogok menyogok masih berjalan dengan subur. Terutama di pentahapan Pre-Clearance. Disini adalah tahap yang paling banyak permainan, sehingga Pre Clearance waktu maksimum 2,7 hari tidak tercapai alias molor.

Selanjutnya pada tahapan berikutnya adalah di bea cukai untuk proses Custom Clearance yang dibutuhkan waktu 0,5 hari maksimum, tidak lepas juga dari faktor suap. Termasuk pada pentahapan akhir post-clearance 1,5 hari supaya barang tersebut dapat segera keluar dari kompleks pelabuhan juga mengalami kutipan-kutipan uang siluman.

Akibat Dwelling time yang mencapai 5,5 hari, Jokowi menyebut telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 780 triliun per tahun. Presiden memerintahkan agar semua kementerian/lembaga terkait dapat melakukan perbaikan untuk mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan.

Utamanya pada enam lembaga pemerintah yang terkain dwelling time yaitu Badan Karantina Kementerian Pertanian, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Badan Karantina Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada Kasus suap menyuap dwelling time kini giliran Polda Metro Polisi setelah melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan yang diindikasikan kuat proses suap menyuap terjadi. Lalu menciduk orang-orang yang terlibat seperti MU dan N berhasil diciduk lebih dahulu di Depok dan N ditangkap di Cengkareng, sedangkan pejabat kementerian Perdagangan yang berinisian I keburu kabur ke Kanada.

Polisi berhasil menemukan barang bukti yaitu uang di tas MU sejumlah US$ 10 ribu atau Rp 135 juta yang diduga sebagai suap pengurusan ijin dari N atau sebagai uang suap untuk mempermudah proses pengeluaran peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Polisi juga menemukan direkeningnya MU uang milyaran rupiah, yang diakuinya uang itu milik Direktur Jenderal Perdagangan Luar Neger-Partogi.

Kini Tugas POLDA Metro untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, yang sudah dincarnya selama kurun waktu satu bulan sejak Presiden Jokowi memberikan perintah pengusutan kasus dwelling time yang sangat menghebohkan itu. Penyidikan yang dilakukan Polda Metro untuk melaksanakan instruksi Presiden Jokowidodo saat meninjau pelabuhan Tanjung Priok pada Juni 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline