Lihat ke Halaman Asli

Imam Kodri

TERVERIFIKASI

Wapres JK Bersedia Jadi Bembernya Terdakwa Koruptor

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita patut acungkan dua jempol sekaligus, kepada i’tikad baik Wakil Presiden RI Bapak Jusuf Kalla yang bersediamenghadiri persidangan mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance. Bapak Yusuf Kalla sengaja dihadirkan untuk memenuhi panggilan Hakim Tipikor untuk menjadi saksiyang meringankan bagi Yance yang mantan Bupati Indramayu, atas dakwaannya melakukan tindakan korupsi pembebasan lahan Pusat Listrik Tenaga Uap(PLTU) Batubara Sumur Adem Indramayu.

Wapres Jusuf Kalla datang ke Bandung di hari Senin 13 April 2015, untuk membuktikan bahwa Jusuf Kalla tangggung jawab kepada mantanBupati Indramayu Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yanceyang pernah ditugasinya dalam urusan pembebasan Lahan untuk PLTU.

Kehadiran JK apakah karena Yance termasuk tangan kanan JK ketika itu, menjadi Wakil Presiden era SBY atau karena sekedar balas budi berkenaan dengan kasus pembebasan tanah dengan nilai markup yang diluar kewajaran. Atau hubungan bisnis murni yang melibatkan keluarga Jusuf Kalla dalam kasus pembebasan Lahan Penduduk.

Yang jelas kehadiran Tokoh nomor dua dinegeri ini sangat dinantikan, bukan saja oleh majelis hakim Tipikor, penasehat humum terdakwa, terlebih-lebih oleh terdakwa sendiri,karena untuk meringankan apa yang dituduhkan oleh Jaksa kepadanya telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penyidangan Yance alias Irianto MS Syaifuddin dalam kasusdugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004,yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar.

Yance dijadikan tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark upyang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar

Rupanya Yance adalah seorang politisi Golkar dari kubu Ical terbukti ARB ikut menghadiri persidangan Yance untuk memberikan suport baik moril maupun secara moral, karena menurut ICAL apa yang telah dilakukan oleh Yance semata-mata untuk kepentingan negara dan bangsa.

Hal yang jarang bisa dilakukan oleh orang lain dapat menyelesaikan pekerjaan yang hanya membutuhkan waktu relatif singkat menyiapkan lahan PLTU seluas 82 ha kurang dari setengah tahun. Langkah ini dinilai oleh Ical sebuah strategi agar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penyediaan lahan nantinya tidak mengalami harga pembengkakan tak terkendali sehingga dapat merugikan pengeluaran uang negara.

Kehadiran Ical juga didampingi oleh kelompok Golkar Munas Bali Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, mereka langsung menemui Jusuf Kalla biasa melakukan cipika cipiki layaknya angkatan yang lebih muda menghormati para tokoh yang lebih senior.

Yang paling menarik dalam persidangan Yance yang diselenggarak di gedungPengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, adalah kehadiran kelompok kaum Ibu yang berdemo sambil melantunkan shalawat Nabi, hampir semua lantunan Shalawat Nabi behasil apik dikumandangkannya. Akan tetapi dengan tetap memperhatikan tata tertib tidak melakukan keributan maupun bentuk gangguan papun kepada lingkungan pengadilan Tipikor.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline