Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Badrodin Haiti meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyelidiki pelanggaran administrasi yang dilakukan penyidik saat mengusut kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto. Mabes Polri punya waktu 60 hari setelah menerima rekomendasi dari Ombudsman yang menunjukan proses hukum Bambang cacat prosedur. Obudsman berkesimpulan proses hukum Bambang Widjojanto di Kepolisian itu menabrak undang-undang dan peraturan. Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Kapolri menginvestigasi prosedur penanganan kasus Bambang.(WWW.TEMPO.CO).
Pelanggaran proses hukum oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso terhadap Bambang memang disengaja karena rasa dendam yang membara apalagi ditunggangi oleh banyak penumpang gelap yang menghendaki agar KPK benar-benar lumpuh total.
Polisi cuma mengikuti emosi balas dendam akibat Sang Jenderal Budi Gunawan mengalami kegagalan untuk menjadi Kapolri, maka kekecewaan Kabareskrim Komjen Budi Waseso salah satu kroninya Budi Gunawan, melampiaskan kemarahannya kepada Bambang Widjojanto yang dinilainya sebagai sumber kegagalan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Bagi Polri, dapat memenjarakan pimpinan KPK non Aktif AS dan BW, akan dianggap sebagai suatu prestasi, bukan sebagai kriminalisasi, apalagi hanya sekedar cacat prosedur dalam proses hukum.
Penilaian masyarakat bahwa serangan-serangan berupa kriminalisasi pimpinan KPK oleh Polri tak akan berhenti dan mengarah pada kelumpuhan KPK. Apalagi pemangku negeri ini Presiden RI tidak jelas tindakan nyata apa yang akan diberikan kepada Kabareskrim Budi Waseso, yang terus menerus melakukan pelemahan kepada KPK .
Presiden tidak cukup dengan memberhentikan sementara terhadap AS dan BW, malahan cara demikian menjadikan peluang emas bagi Komjen Budi waseso untuk mempermainkan AS dan BW sampai mereka berdua merasa kapok jadi manusia.
Usulan dari KH Safi’i Ma’arif kepada Presiden Jokowi agar Komjen Budi Waseso dicopot karena secara terus menerus melemahkan KPK tidak digubris. Virus dendam terus menggerogoti kepolisian, sikap Wakapolri Badrodin Haiti terhadap nasib AS dan Bambang Widjojanto terkesan nyeleneh.
Sebagai Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti malah cenderung membela diri dan melindungi kroninya si Komjen Budi Waseso, apa yang dikatakannya, keterlibatan Kombes Viktor ketika menangkap BW tidak perlu dipermasalahkan.
"Alasannya ya kita mau perkuat tim yang di Bareskrim, keterlibatan Viktor tidak menyalahi prosedur. Menurut dia, saat penangkapan tersebut berlangsung, Viktor telah berstatus sebagai penyidik dan memiliki surat keputusan yang ditandatangani olehnya.
Prosedur yang direkayasa, karena Polri sejak kasus yang menghebohkan dunia hukum Bibit Chandra Pengkriminalisasi Jilid pertama KPK adalah direkayasa, sehingga Presiden SBY dikala itu harus memerintahkan Jaksa Agung untuk menerbitkan SP 3.
Oleh sebab itu Badrodin Haiti dan Budi Waseso yang merupakan generasi binaan para perekayasawan kasus, dengan sendirinya sangat jago untuk membuat rekayasa. Bagaimanapun juga kebenaran cepat atau lambat akan terurai benang kusutnya.
Usaha lembaga Ombudsman, sedikit demi sedikit dapat menguak tindakan Kabareskrim Polri Budi Waseso yang dalam proses hukum terhadap Bambang Widjojanto telah menabrak undang-undang.
Salah satu proses hukum yang dilanggar Polri adalah Bambang diperlakukan diskriminatif. Penyidikan Bambang Widjojanto berlangsung super cepat jika dibandingkan dengan kasus serupa yang diadukan sejak tahun 2000 belum pernah terselesaikan.
Disinilah letak ketidak profesionalismenya Polri, ia memperlakukan sangat diskriminatif terhadap Bambang yang seharusnya semua perkara harus diperlakukan sama adilnya.
Bayangkan saja satu hari setelah kader PDIP Suginto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri, Kepolisian langsung menetapkan Bambang sebagai tersangka, luar biasa sangat cepat, jelas dengan mata telanjang saja pasti ini ada rekayasa, kasus yang ditumpangi banyak kepentingan.
Sehingga tidak lagi ada lagi suasana penegakan hukum yang berkeadilan. Semuanya serba basi, karena jelas kriminalisasi, polisisasi, dan politiksasi.
Dan yang sangat menyedihkan bagi kita semua bagi dunia hukum bagi masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi etika dan moral, adalah ketika tiga hari setelah penetapan tersangaka, Bambang Widjojanto ditangkap polisi dengan memborgolnya setelah Bambang mengantarkan anaknyanya sekolah di Depok.
Mengapa KabareskrimPolri memperlakukan Bambang sedemikian sadisnya. Lagi-lagi masyarakat memberikan respon dan jawabannya yang sangat seragam, tidak satupun yang berpihak kepada Polri, tidak satupun yang membenarkan tindakan Polri, ini adalah merupakan kriminalisasi tingkat tinggi kepada KPK khususnyayang sedang dialami oleh Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Pendapat lain dari masyarakat adalah kasus penangkapan Bambang oleh Polri yang sangat tidak manusiawi mengabaikan tata krama hukum dan etika terhadap seorang pejabat negara.
Disinyalir motif terkuat adalah karena ada keterkaitannnya dengan keputusan KPK yang menetapkan calon Kapolri , Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.
Maka tak dapat disangkal lagi bahwa kriminalisasi terhadap para ketua KPK oleh Polri merupakan aksi balas dendam.
Lembaga Ombudsman dalam penyelidikannya menemukan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang dilakukan Bareskrim Polri saat mengusut kasus Bambang.
Temuan ini menunjukan Polri tidak profesional dalam mengusut kasus saksi palsu yang dituduhkan kepada Bambang. Ombudsman menyebutkan ada 8 pelanggaran yang dilakukan penyidik Polri dan 1 diluar penyidik Polri.
Berikut pelanggaran oleh Polri
No Urt
Jenis Pelanggaran
Pasal-pasal yang dilanggar
1
Penyidik tak memanggil Bambang Widjojanto lebih dulu sebelum menangkapnya
Pasal 36 Peraturan kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012
2
Kesalahan penulisan identitas Bambang Widjojanto dalam surat penangkapan dan tidak ditulis secara rinci ayat sangkaan pidana
Pasal 18 ayat 1 KUHAP
3