Lihat ke Halaman Asli

Imam Kodri

TERVERIFIKASI

Akhirnya Kena Batunya Sendiri! Megawati Bisa Dijadikan Tersangka Atas Kasus Abraham yang Baru

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maksud hati hendak melampiaskan rasa dendamnya kepada Abraham Samad yang dinilai menjadi biang kerok gagalnya Kombes Budi Gunawan mantan ajudannya dilantik menjadi Kapolri. Megawati dan Hasto Kristianto malah semakin tidak puas dan selalu serasa tersiksa perasaan lahir dan batinnya.

Situasinya diluaran semakin tidak kondusif ketika dari pihak Abraham Samad mulai memukul balik bukan hanya kepada Hasto Kristianto, tetapi lebih ingin menunjukan kebenaran, bukan dirinyalah yang seharusnya bertanggung jawab, akan tetapi para elite politik PDIP dan Ketua umumnya Ibu Megawati, yang harus berani mengklarifikasi, ada apa di balik semua itu.

Sangat prinsip bagi Ketua KPK non aktif damanapun berada untuk selalu menegakan keadilan. Abraham Samad merasa dirinya sebagai Ketua KPK non aktif telah diperlakukan semena-mena, sebagai pejabat negara ia merasa telah dikriminalisasi. Oleh sebab itu ia tetap membantah telah melakukan pelanggaran pasal 36 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pertemuannya dengan Hasto Kristianto, Tjahjo Kumolo, pada hakekatnya bukan atas kemauan dirinya, Ia hanya memenuhi permintaan Ibu Megawati melalui Setjen PDIP Tjahjo dan wakilnya Hasto Kristianto.

Pertemuan dari awalnya dalam kondisi penuh persahabatan, pembicarannyapun tidak fokus dalam satu masalah saja. Akan tetapi berbicara kesana kemari semuanya disentuh, ada yang hanya sebagai pelengkap pembicaraan. Misalnya saja mengenai masalah Emir Moeis, disinggung hanya sebentar saja sekedarnya sekilas saja.

Dalam kaitannya dengan Hasto Kristianto hubungan yang terjadi dengan Amir Moeis diketahui sebagai hubungan antar kader dan pengurus PDIP. Bagaimanakah sikap Kabareskrim Budi Waseso menanggapi perseteruan gaya baru antara AS dengan hal tersebut.

Abraham Samad sebagai seorang yang mengerti hukum jauh-jauh hari sudah ancang-ancang untuk mengantisipasi bila Kabareskrim tetap menggunakan pasal 36 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002.

Abraham Samad tetap waspada apabila Bareskrim bersikukuh akan mentersangkakan dirinya terkait pertemuan diatas dengan Hasto Kristianto.

Tuntutan dan tekad Abraham Samad adalah harus mengikut sertakan Hasto Kristianto agar dijadikan tersangka karena dalam pertemuan itu Hasto-pun dianggap telah melanggar Undang-undang.

Bahkan Abraham Samad dapat melakukan upaya tuntutan lanjutan yang diperlebar terhadap Megawati, karena Megawatilah yang menjadi arsitek dalam pertemuan Hasto Kristianto dengan dirinya.

Konsekuensinya Megawati pun harus dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena turut berperan membantu terjadinya pertemuan yang haram dengan Abraham Samad.

Apakah dengan langkah ini Kabareskrim Budi Waseso sanggup mentersangkakan Megawati yang sudah sangat jelas merupakan satu-satunya orang yang sangat dihormati oleh Budi Gunakan?

Tidak akan senekad itu Kabareskrim Budi Waseso berani memperlakukan Ibu Megawati layaknya manusia awam, dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan, dan segala macam tetek-bengek pemeriksaan lainnya.

Sebagai lembaga penegakan hukum seharusnya Polri diharapkan dapat bertindak adil, pada peristiwa ini KaBareskrim Budi Waseso harus selalu terbuka, bersikap fair, objektif karena pertemuan antara Abraham Samad dengan Tjahjo Kumolo, Hato, adalah terkait dengan hak masing-masing sebagai warga negara, hak untuk partisipasi publik dalam politik.

PDIP sebagai partai politik saat itu sedang membutuhkan figur untuk menjadi Cawapres, sementara Abraham Samad sebagai warga negara yang juga punya hak untuk dipilih, oleh sebab itu tidak ada sesuatu yang dilanggar antar keduanya.

Seandainya pembicaraan tentang Emir Moeis ini benar, maka Abraham Samad tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum berdasarkan pasal 36 ayat 1 di atas, mengingat antara Hasto Kristiyanto dan Emir Moeis diketahui hanya sebagai hubungan antar kader dan pengurus PDIP.

Tegasnya, pengenaan pasal 36 ayat (1) jelas di luar konteks dan kalau dipaksakan maka akan menyeret Hasto Kristiyanto, Tjahjo Kumolo (Sekjen PDIP saat itu) bahkan pasti Megawati Soekarnoputri terlibat, sebagai tersangka, karena Hasto tidak berdiri sendiri melainkan menjalankan misi PDIP, menjalankan amanah Ketum Megawati Soekarnopoetri.

Bukan Megawati namanya kalu beliau tidak dapat menghentikan masalah tersebut. Baginya masalah ini adalah masalah yang sangat sederhana jika dibandingkan dengan masalah berat lainnya yang pernah menderanya. BLBI saja dapat dibuat senyap apalagi hanya sekedar persoalan pertemuan Abraham Samad dengan Tjahjo Kumolo maupun Hasto Kristianto.

Sekali lagi Megawati dalam masalah penyelesaian kasus ini mau tidak mau harus memberikan isyaratnya kepada Budi Gunawan mantan ajudannya itu agar Komjen Budi Waseso tidak sungguh-sungguh melanjutkan kasus Abraham Samad.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline