Pertanyaan:
Ustadz apa hukumnya mengerjakan sesuatu yang makruh dengan terus-menerus?
Jawaban:
Tetap makruh, jangan mengharamkan yang tidak haram atau menghalalkan yang haram. Kalau masalahnya terletak pada berlebihan, jangankan yang makruh, yang halal juga bisa jadi haram. Standarnya berlebihan itu yang beda-beda ahli fikih, yang dimaksud berlebihan kalau sampai meninggalkan yang wajib, standarnya ahli tazkiyatunnafs, ketika membuat lalai dari Allah, itulah berlebihan, jadi haram.
Mengapa Sahabat Umar bin Khattab ra hanya memiliki dua baju? Mengapa Rasulullah saw tidak mau membangun istana? Mengapa Rasulullah saw harus mengganjal perutnya memakai batu? Apa semuanya hanya iseng?
Wallahu A’lam Bishshawaab.
Tulisan diatas ditulis oleh al-Ustadz Ahmad Muzakki Kamali dengan sedikit perubahan.
Follow @sahabatshalawat
Visit us sahabatshalawat.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H