Lihat ke Halaman Asli

Imam Khairul Annas

Sekretaris dan DIRO (Darunnajah International Relations Office) Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta

Hukum Mengerjakan Sesuatu yang Makruh dengan Terus-menerus

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan:

Ustadz apa hukumnya mengerjakan sesuatu yang makruh dengan terus-menerus?

Jawaban:

Tetap makruh, jangan mengharamkan yang tidak haram atau menghalalkan yang haram. Kalau masalahnya terletak pada berlebihan, jangankan yang makruh, yang halal juga bisa jadi haram. Standarnya berlebihan itu yang beda-beda ahli fikih, yang dimaksud berlebihan kalau sampai meninggalkan yang wajib, standarnya ahli tazkiyatunnafs, ketika membuat lalai dari Allah, itulah berlebihan, jadi haram.

Mengapa Sahabat Umar bin Khattab ra hanya memiliki dua baju? Mengapa Rasulullah saw tidak mau membangun istana? Mengapa Rasulullah saw harus mengganjal perutnya memakai batu? Apa semuanya hanya iseng?

Wallahu A’lam Bishshawaab.

Tulisan diatas ditulis oleh al-Ustadz Ahmad Muzakki Kamali dengan sedikit perubahan.

Follow @sahabatshalawat

Visit us sahabatshalawat.blogspot.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline