Lihat ke Halaman Asli

Pemberdayaan Fakir Miskin

Diperbarui: 15 April 2021   21:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kibrispdr.org

Fakir miskin adalah seseorang atau kelompok masyarakat yang terperangkap dalam kemiskinan, dengan modal sumber daya manusia, modal sosial, serta modal ekonomi yang sangat lemah untuk penghasilan kehidupannya.

Definisi fakir miskin menurut peraturan pemerintah RI No.42 tahun 1981 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa fakir miskin itu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan untuk kesehariannya.

Ada 3 faktor penyebab kemiskinan yang menimpa masyarakat pada saat ini:

  • Kemiskinan alamiyah: kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseorang misalnya seperti kecacatan mental, fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja dalam seharinya.
  • Kemiskinan kultural: kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM, akibat dari kulturkebiasaan masyarakat; misalnya pada harta orang tua(warisan), bermain judi, kecanduan minum narkoba.
  • Kemiskinan stuktural: kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan oleh negara dalam mengatur urusan rakyat. Misalnya sifat malas yang dimiliki seseorang, tidak produktif, bergantung
  • bencana alam dan pendistribusian bantuan bencana alam, tidak sampai informasi kepada fakir miskin baik mengenai keuangan, pendidikan dan kesehatan serta informasi lainnya.

Di dalam undang-undang dasar 1945 ayat 4 pasal 34 berbunyi:

  • Fakir miskin dan anak-anak yang sudah terlantar akan dipelihara oleh negara.
  • Negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyatnya yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.
  • Negara akan bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas yang layak untuk di gunakan/di tempati.

Sebagai tugas berat tersebut pemerintah mulai menyadari departemen agama yang telah berusaha melakukan kegiatan program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan fakir miskin, misalnya memberikan bantuan modal agar digunakan untuk usaha setiap tahunnya, pelatihan untuk kewirausahaan.

Peraturan menteri Agama RI tentang organisasi dan tata kerja departemen agama Nomor 3 tahun 2006 yang berisi tentang:

  • Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tersedianya kesempatan kerja bagi fakir miskin agar mampu berpatisipasi dalam kehidupan ekonomi,politik serta budaya.
  • Memberikan fasilitas fakir miskin untuk memiliki aksesibilitas terhadap keterampilan dan permodalan serta usaha yang relevan untuk kemampuan yang dimiliki
  • Menumbuhkan jaringan kerjasemakin luas dan berkelanjutan antara pemerintah,masyarakat dan di dunia usaha untuk mempercepat penanganan kemiskinan masyarakat.

  • Untuk mengadakan pembinaan pemberdayaan fakir miskin kita memerlukan adanya pembinaan secara individual agar fakir miskin tersebut menjadi seseorang yang baik dengan meluruskan niat, memberikan motivasi usaha, memperhtikan nilai-nilai illahiyah, selalu mengingat kepada Allah SWT, tidak rakus, menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline