Lihat ke Halaman Asli

Gus Imam

Pengasuh Ponpes Raden Patah Magetan

Toleransi Bermasyarakat dan Bernegara menurut Konsep Islam

Diperbarui: 23 November 2024   00:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Toleransi Menurut Konsep Islam/dokpri

Oleh: GUS IMAM (Pengasuh Ponpes Raden Patah Magetan) 

Dalam diskursus sosial-politik modern, toleransi menjadi kata kunci yang tidak hanya relevan tetapi juga sangat mendesak. Di tengah dinamika globalisasi yang mempertemukan berbagai ideologi, budaya, dan keyakinan, pertanyaan tentang bagaimana Islam memandang toleransi terus menjadi topik yang menuntut eksplorasi mendalam. 

Islam, sebagai sebuah sistem nilai yang kompleks, memberikan panduan filosofis dan praktis tentang bagaimana toleransi dapat menjadi fondasi peradaban yang inklusif dan progresif.

Konsep toleransi dalam Islam melampaui sekadar narasi permisivitas. Ia berakar pada prinsip keadilan (al-adl), penghormatan terhadap keberagaman (ikhtilaf), dan pengakuan atas kebebasan beragama (hurriyah ad-din). Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." (QS. Al-Baqarah: 256).

Ayat ini menegaskan bahwa toleransi adalah bagian integral dari ajaran Islam, tidak hanya sebagai pilihan etis tetapi juga sebagai perintah teologis. Dalam konteks masyarakat dan negara, ayat ini memberikan landasan bagi terciptanya ruang sosial yang menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu.

Namun, di balik klaim universalitas toleransi Islam, sering kali muncul skeptisisme tentang bagaimana konsep ini diterapkan di negara-negara dengan mayoritas Muslim. Fenomena seperti eksklusi minoritas, diskriminasi berbasis agama, dan konflik sektarian menjadi tantangan besar yang menuntut refleksi kritis. 

Apakah toleransi yang dimaksud dalam Islam benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik, ataukah ia hanya sebuah idealisme yang sulit dijangkau dalam realitas politik?

Islam menawarkan solusi sistemik yang dapat menjembatani celah ini melalui pendekatan berbasis maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah). Pendekatan ini menempatkan perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal) sebagai prioritas utama.

 Dengan demikian, toleransi bukan hanya soal hidup berdampingan tetapi juga memastikan bahwa hak-hak fundamental setiap individu terjamin dalam sistem sosial dan politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline