Lihat ke Halaman Asli

Imam Santoso

Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

LSM Asing Ilegal Dapat Diberikan Sangsi Hukum, Termasuk Penggiatnya

Diperbarui: 18 November 2016   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: fajaronline.com

Pemerintah Indonesia diminta agar bersikap tegas mendata seluruh keberadaan organisasi masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), milik asing yang melakukan aktivitasnya di Tanah Air.

LSM milik asing tersebut tidak dapat sesukanya melakukan aktivitas di Tanah Air, termasuk menyoroti isu nasional, sebab harus melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, Sabtu (12/11).

“Semua badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia sudah ada aturannya. Harus terdaftar dan dapat izin beraktivitas dari pemerintah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurut Jimly, bila memang ditemukan dan terbukti ada organisasi masyarakat atau LSM yang melakukan kegiatan di Indonesia tetapi tidak terdaftar secara resmi, maka dapat dikenai sangsi sesuai hukum positif.

Jimly menyebutkan, bukan hanya sangsi hukum terhadap organisasi masyarakat milik asing itu saja, namun juga terhadap pelaku atau penggiat lembaga bersangkutan.

“Kepada yang tidak sah, tentu dapat sekali dikenakan tindakan hukum dan bila memang warga negara asingnya menyalahgunakan visa, bisa saja di deportasi. Itulah gunanya ada pemerintahan,” tutur Jimly.

Kendati demikian, Jimly menyarankan agar data keberadaan LSM asing di Indonesia benar-benar diperiksa dan di awasi apakah ada yang tidak terdaftar.

Jimly mengatakan, antar lintas kementerian terkait, seperti Kementerian Luar Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta Bappenas, pasti memiliki data akurat sebab berwenang terhadap pengawasan LSM asing.

“Saya sudah pernah bicarakan juga mengenai hal ini dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan agar LSM asing lebih tertib dan niatan LSM itu disalurkannya tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jimly.

Jimly mengungkapkan, selain tindakan hukum, pihak kedutaan besar asal negara LSM asing ilegal tersebut dapat pula diminta pertanggungjawaban serta penjelasannya mengenai maksud dan tujuan organisasi masyarakatnya berada di Indonesia dan menyoroti persoalan nasional.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri pernah merilis data tentang daftar resmi LSM asing yang beroperasi di Indonesia dan melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah tahun 2016. Berdasarkan data itu, tercatat sebanyak 62 LSM asing yang terdaftar secara resmi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline