Lihat ke Halaman Asli

Imam Santoso

Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Kebakaran Hutan Papua dan Omong Kosong Mighty

Diperbarui: 10 November 2016   11:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: anfawiz.com

Awal September lalu, LSM asing asal Amerika, Mighty menggemparkan Indonesia dengan menyebarkan isu kebakaran hutan di sekitar Merauke, Papua dan Maluku Utara. Bustar Maistar, Direktur Mighty menyatakan hasil itu berdasar investigasi selam 3 tahun dari pengecekan ke lapangan, semua bukti, citra satelit, data titik panas dan foto udara. Bahwa kebakaran hutan di Papua terjadi secara disengaja, masif dan sistematis. Dengan munculnya banyak titik api dari 43 di tahun 2013 meningkat menjadi 144 di 2014 dan 2015 mencapai 164 titik api.

Nyatanya, apa yang diungkapkan LSM Mighty adalah kebohongan yang mengkambing hitamkan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Kita patut menduga motif LSM Mighty menyebarluaskan kampanye hitam ini. Bisa jadi ada kaitannya dengan persaingan dagang global. Apalagi saat ini Indonesia menjadi negara terbesar produsen kelapa sawit dunia. Negara asing, amat takut terhadap produk kelapa sawit di tingkat perdagangan global sebab dapat menurunkan nilai dan jumlah permintaan berbagai produk minyak nabatinya maupun kartel perdagangan yang dinikmati selama ini.

Pemerintah daerah Kabupaten Merauke membantah dugaan LSM Mighty. Hutan Merauke dan Papua terjaga kelestariannya, karena pihaknya menganggap sebagai kekayaan alam. Adanya perubahan kebiasaan masyarakat yang dulu memercik api pada saat berburu, sekarang sudah tidak ada lagi. Jadi apa yang disampaikan LSM Mighty terkait titik api bukanlah soal kebakaran hutan melainkan titik kecil yang disebabkan faktor alam.

Setidaknya, kita dapat belajar dari kebohongan LSM Mighty. Pertama, patut lebih teliti memertanyakan latar belakang LSM yang berbicara apalagi notabene adalah asing. Kedua, kita mesti mendorong pemerintah untuk memperketat aturan terkait LSM Asing yang banyak beroperasi di Indonesia. Aturan ini akan  membatasi ikut campurnya asing dalam urusan kepentingan negara, apalagi semacam LSM Mighty yang tidak mempunyai legalitas hukum dengan beraninya membuat kegaduhan di Indonesia.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline