Lihat ke Halaman Asli

Imam Santoso

Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Patra M. Zein : Kasus JIS Ini 'Three in One'

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta- Senin (27/10) - Pengacara terdakwa kasus "Pelecehan Seksual" terhadap siswa TK di Jakarta International School, Patra M. Zein menilai bahwa kasus tersebut sarat kejanggalan. "Saya menduga ada kolaborasi antara unsur Uang, penyiksaan dan oknum kepolisian dalam satu kasus. Ini namanya 'Three in One', satu kasus bisa tiga unsur penyebabnya," kata Patra kepada wartawan sebelum sidang hari ini, Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan.

Dugaan Patra muncul setelah melihat, bahwa fakta dari hasil visum beberapa rumah sakit dan saksi ahli yang membantah dakwaan bahwa terdakwa empat petugas kebersihan di sekolah itu melakukan tindakan sodomi. "Jadi masyarakat harus sadar bahwa tidak ada tindakan sodomi oleh terdakwa kepada korban MAK, kok bisa mereka ditahan dengan alasan yang faktanya tidak ada," tegas Patra.

Ia menjelaskan, unsur uang yang dimaksud adalah, adanya motivasi keuntungan materil dari ibu korban. "Tuntutan 125 juta USD itu bukan nilai kecil, tidak sebanding dengan nilai ganti rugi korban Lapindo," ujar Patra. Dirinya sangat heran dengan sangat aktifnya ibu korban MAK, yang rela mengurus kasus ini di Mapolda hingga jam 2 malam.

Sementara unsur penyiksaan dimaksud, yakni tindak kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian yang mengakibatkan tewasnya Azwar, salah satu dari 6 tersangka yang ditangkap oleh kepolisian. "Ini bisa jadi hanya salah satu faktor saja," imbuh Patra.

Adapun faktor adanya oknum 'badcop' yang memanfaatkan atau bahkan merekayasa kasus JIS ini dengan tujuan tertentu. "Sekali lagi ini baru dugaan, perlu pembuktian lagi. Tapi yang jelas, masyarakat mesti melihat kebenaran sesungguhnya bahwa para terdakwa adalah korban sesungguhnya yang dizalimi karena mereka tak pernah melakukan tindakan asusila yang dituduhkan atas mereka," terang Patra.

Beberapa waktu sebelumnya, para terdakwa mengatakan dalam sidang dihadapan hakim bahwa mereka membantah dakwaan yang diberikan dan mencabut BAP karena dibuat dengan ancaman dan kekerasan oleh penyidik.

Syahrial yang merupakan  satu dari lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di lingkungan Taman Kanak-kanak Jakarta Internasional School (JIS), mengaku dizalimi. Ia bersama-sama terdakwa lain akan mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan yang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami semua mencabut BAP karena sama sekali tidak melakukan perbuatan ini. Semua fitnah, kita dizalimi," kata Syahrial usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Ciledug, Jakarta Selatan, Pada Rabu 27 Agusutus 2014 silam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline