Lihat ke Halaman Asli

Imam Santoso

Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Benarkah Korban Kekerasan Seksual di JIS Mengalami Trauma Psikologis?

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 5 terdakwa kasus JIS yaitu para  petugas kebersihan dari ISS Cleaning Services telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa didakwa Pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Namun dalam beberapa sesi persidangan, telah terungkap beberapa kejanggalan dari tuduhan yang dilancarkan oleh keluarga korban kepada petugas kebersihan, dimana tuduhan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

Salah satu bukti kejanggalan tersebut adalah, bahwa dalam gugatan perdata yang dilayangkan pada sidang 24 September 2014, Orangtua Marc memberikan kesaksian bahwa putranya mengalami trauma psikologis akibat tindakan kekerasan seksual oleh para terdakwa. Tuduhan itu seolah dikuatkan oleh kesaksian dari Psikolog anak, Seto Mulyadi yang membenarkan Marc mengalami trauma psikologis.

Selain itu, kesaksian pipit juga mengatakan akibat trauma itu korban Marc, tidak mau menggunakan celana dalam kesehariannya. Hal itu seolah menguatkan tuduhan tindakan asusila tersebut benar-benar terjadi dan dilakukan oleh para terdakwa.

Namun ada hal yang harus dicermati kembali dalam gugatan-gugatan tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang. Hal itu dikatakan oleh Patra M. Zein, pengacara para terdakwa.

Menurut kesaksian Kak Seto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang 13 Oktober 2014, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang telah ia lakukan, meski membenarkan adanya trauma psikologis tersebut namun ia tidak dapat menyimpulkan penyebab trauma pada Marc.

Selain itu Kak Seto menambahkan, apabila kondisi traumatis Marc memang benar disebabkan oleh perbuatan “kekerasan seksual” yang dilakukan di sekolah, maka Marc tidak akan kembali ke sekolah.. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, Marc kembali ke sekolah dan menggunakan toilet tersebut berulang-ulang kali walaupun sebetulnya ia dapat menggunakan toilet lain. Kemudian, Marc juga kembali ke toilet Anggrek pada saat rekonstruksi oleh polisi.

Sementara masalah keengganan Marc untuk menggunakan celana, dibantah dengan fakta kesaksian dari David (salah satu pegawai JIS) dalam sidang di Pengadilan pada 1 Oktober 2014. Dalam sidang itu, David mengatakan, ia melihat Marc menggunakan celana.

Selain kesaksian itu, bukti foto dapat menunjukkan bahwa Marc terlihat sering menggunakan celana pada saat sedang bersekolah di kurun waktu tuduhan. Hal ini tentu aneh, sebab berlawanan dengan tuduhan dalam gugatan yang dilayangkan.

Semua kejanggalan-kejanggalan itu adalah titik terang, bahwa sesungguhnya tindakan asusila yang dituduhkan kepada petugas kebersihan di JIS itu tak pernah ada. Tentunya, keadilan akan berpihak kepada yang benar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline